
batampos – Berkas tahap 1 perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar belum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan berkas hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih belum lengkap.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengatakan berkas tahap 1 telah dikirim oleh penyidik sejak 10 hari lalu. Namun setelah dilakukan penelitian, masih ditemukan sejumlah kekurangan. “Berkas korupsi Batuampar kami terima dan diteliti. Namun, untuk saat ini kami P-18, artinya berkas belum lengkap,” ujar Aji, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian mengembalikan berkas penyidikan dan memberi petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi sesuai kebutuhan pembuktian. “Kami berikan petunjuk baru, bagian mana yang perlu dilengkapi. Apa petunjukan, itu rahasia penyidikan, tapi salah satunya terkait material dan formula proyek yang belum ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Jejak Uang Korupsi Dermaga Batuampar Diburu, Tersangka Bisa Bertambah
Aji menegaskan, fokus Kejati Kepri dalam penanganan perkara ini bukan hanya pada unsur pidana, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara. “Kami juga mengutamakan pengembalian aset. Jadi, selain pembuktian unsur pidana, aset hasil korupsi harus dikejar,” katanya.
Menurutnya, hingga kini penelusuran nilai aset dan uang hasil kejahatan belum selesai. Pihaknya pun menunggu untuk itu. “Masih dihitung, karena belum semua disita. Prinsipnya, kami ingin memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Aji.
Terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, Aji menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut. “Kita lihat nanti di berkas perkara. Apakah aset itu sudah bisa dimasukkan atau perlu penyelidikan tambahan. Kalau belum cukup bukti, bisa dilakukan penyidikan terpisah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan bahwa berkas tahap pertama telah dikembalikan jaksa dengan petunjuk P-19. “Benar, berkas tahap I dikembalikan oleh jaksa karena masih ada kekurangan,” kata Gokma.
Ia memastikan tim penyidik kini tengah menindaklanjuti petunjuk tersebut. “Kami sedang melengkapinya, termasuk meminta keterangan tambahan dari tersangka dan memperkuat beberapa dokumen yang diminta jaksa,” jelasnya.
Gokma menegaskan, penyidik berkomitmen segera merampungkan perbaikan berkas agar dapat kembali dilimpahkan ke kejaksaan. “Kalau sudah lengkap sesuai petunjuk, segera kami kirim kembali ke jaksa untuk diteliti ulang,” tegasnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Batuampar. Mereka berasal dari unsur pejabat BP Batam, pihak konsorsium, dan rekanan kontraktor.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (PPK di BP Batam), IMA (kuasa konsorsium penyedia), IMS (Komisaris PT Indonesia Timur Raya), ASA (Dirut PT Marinda Utama Karya Subur), AHA (Dirut PT Duri Rejang Berseri), IRS (Dirut PT Teralis Erojaya), dan NFU (tim pelaksana penyedia).
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pembayaran proyek hingga Rp63 miliar, meski pekerjaan revitalisasi dermaga tidak pernah rampung. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat laporan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Mirisnya, pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar itu nihil. Hanya ada pancang-pancang tanpa bangunan nyata. Proses pembangunan pun lolos dari pantauan para pejabat tinggi. (*)
Reporter: Yashinta



