
batampos– Jelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Dalam satu hari, petugas berhasil menindak dua kasus berbeda pada Rabu (29/10), yakni upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, serta penegahan pengiriman 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama.
Kedua penindakan tersebut dilakukan melalui dua operasi terpisah yang menunjukkan ketegasan Bea Cukai Batam dalam mengawasi berbagai jalur keluar-masuk barang, baik di pelabuhan internasional maupun distribusi domestik.
Dalam operasi pertama, Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Centre. Kecurigaan muncul saat anjing pelacak K-9 Oriel memberikan sinyal terhadap seorang penumpang berinisial MM (46).
BACA JUGA: Bea Cukai Sita 99,5 Liter Miras Ilegal dari Pub Panda One Mall, Manajer Jadi Saksi
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di area X-Ray, dan hasilnya mengindikasikan adanya benda mencurigakan di tubuh pelaku. Saat dites urine, MM mengaku sempat mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya. Namun, ketika dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, pelaku berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen memperlihatkan adanya 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh pelaku, yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Pelaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial M, yang memperkenalkannya kepada Mr. X, sang pengendali jaringan. Berdasarkan pengakuannya, MM direncanakan akan tinggal dua hari di Batam untuk menunggu instruksi sebelum membawa paket ke Lombok, dengan imbalan sebesar Rp45 juta untuk sembilan paket narkotika yang dibawa.
Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelundupan narkotika ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari keberhasilan ini, Bea Cukai Batam memperkirakan aksi tersebut mampu menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari bahaya narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp3,8 miliar.
Sementara itu, penindakan kedua bermula dari laporan perusahaan jasa titipan (PJT) yang mencurigai paket kiriman berbau tajam. Paket yang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam tersebut diberi label “Aksesoris Pengantin”. Setelah dilakukan pemindaian X-Ray, petugas menemukan citra berbentuk botol dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa paket berisi 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan adanya unsur pelanggaran dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Melalui momentum Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan di seluruh lini. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan diharapkan dapat menjadi kunci dalam menciptakan keamanan publik dan keadilan dalam sistem perdagangan nasional. (*)
Reporter: Eusebius Sara



