
batampos– Wali Kota Batam, yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bakal menindaklanjuti hasil razia gabungan yang dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam bersama Bea Cukai Batam di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas WNA di tempat hiburan malam. Dari hasil operasi, petugas mengamankan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK di Panda Club. Aktivitasnya di lokasi hiburan malam itu diduga melanggar ketentuan izin keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, tim Bea dan Cukai menemukan gudang penyimpanan minuman keras tanpa cukai di lantai satu Panda Club. Temuan ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran di tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA: Amsakar Lantik 8 Pejabat Baru, Firmansyah Resmi Jabat Sekda Batam
Menanggapi hal itu, Amsakar memberi peringatan tegas agar instansi terkait segera turun melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Kami cek nanti. Saya minta Satpol PP dan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) monitor itu,” katanya, Jumat (31/10).
Menurutnya, pemerintah daerah akan mendalami lebih jauh hasil temuan dari instansi pusat tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan kami dalami dulu, setelah itu baru bisa kita berikan kesimpulan,” katanya.
Pemerintah daerah setempat mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar izin operasional maupun aturan keimigrasian di sektor hiburan malam.
Ia menilai, keberadaan tempat hiburan di Batam semestinya dikelola secara profesional dan taat aturan, tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masyarakat.
Razia di dua lokasi hiburan malam itu disebut sebagai bagian dari pengawasan lintas instansi terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, kepabeanan, serta peredaran barang tanpa izin. (*)
Reporter: Arjuna



