Selasa, 13 Januari 2026

Polda Kepri Buru Jaringan Pemasok Vape Narkotika First Club Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono. (F.Yashinta)

batampos – Kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam First Club (FC), kawasan Lubukbaja, Batam, masih terus dikembangkan. Hingga kini, Polda Kepri masih memburu jaringan pemasok utama liquid vape mengandung narkotika yang dijual dua pegawai klub tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan identitas terduga pemasok sudah diketahui. Namun, keberadaannya masih dilacak. “Sudah kami ketahui identitasnya, seorang laki-laki. Tapi sampai saat ini belum berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat(31/10).

Menurutnya, kedua tersangka, DLH dan LK, berperan aktif dalam menjual ekstasi dan liquid vape berisi zat terlarang kepada pengunjung. Barang tersebut diperoleh dari luar dan dibawa sendiri oleh pemasok yang kini menjadi buronan.

Baca Juga: Kasus Ledakan Maut di PT ASL Naik ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Forensik

“Barangnya bukan dari dalam klub, melainkan dibawa dari luar oleh pemasok itu. Kedua pegawai hanya menjadi perantara. Jadi memang tak ada keterlibatan pengelola,” katanya.

Sebelumnya, kedua pegawai FC diamankan tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Kepri dalam operasi penyamaran (undercover buy) di lokasi kejadian. Dari tangan mereka, disita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, lima cartridge liquid vape yang positif mengandung MDMB-4en-PINACA, serta uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi.

Setelah penangkapan, kasus dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, dan hasilnya terbukti mengandung MDMA dan MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.

Baca Juga: Harga Emas Turun, Warga Batam Antusias Tambah Koleksi Perhiasan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update