Senin, 12 Januari 2026

ART Disiksa Majikan, Kasus KDRT Viral Sukajadi Mulai Disidangkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati sepupu terdakwa yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11). Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan media sosial beberapa bulan lalu akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan dua terdakwa, Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati sepupu terdakwa yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Andi Bayudengan anggota Douglas dan Dina membuka jalannya persidangan. Kedua terdakwa hadir di ruang sidang bersama penasihat hukum mereka, Saidi.

Baca Juga: Roslina Didakwa Aniaya ART, Terancam 10 Tahun Penjara

“Terdakwa sudah menerima surat dakwaan, apakah sudah benar?” tanya Hakim Andi Bayu di awal sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dan Muhammad Arfian kemudian membacakan inti dakwaan. Dalam berkas perkara disebutkan, perbuatan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban Intan seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Kasus ini mencuat ke publik pada 22 Juni 2025 setelah seorang warga, menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan kondisi korban dengan wajah lebam dan tubuh penuh luka. Unggahan itu viral dan memicu gelombang keprihatinan masyarakat.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Sehari kemudian, Roslina dan Merliyati ditangkap di kediamannya di kawasan Batam Kota. Berdasarkan hasil visum dari RS Elisabeth Batam, korban mengalami memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh. Bibir bagian bawah korban robek dan ia juga menderita amnesia akibat kekerasan benda tumpul.

“Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu,” demikian tertulis dalam hasil visum tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam kesaksiannya di penyidikan, Intan mengungkap deretan kekerasan yang dialami selama bekerja di rumah terdakwa. Ia mengaku dipukul, ditendang, dibenturkan kepalanya, hingga disiram air pel.

Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal bahkan dikurung dengan pengawasan kamera CCTV.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Batam dan organisasi pemerhati hak pekerja. Banyak pihak menilai kekerasan yang dialami Intan termasuk kategori ekstrem dan menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Penasihat hukum terdakwa, Merliyati menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.

“Kami tidak ajukan keberatan Yang Mulia,” ujar Saidi di hadapan majelis hakim.

Menutup persidangan, Hakim Andi Bayu meminta agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya.

“Sidang dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya .

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap nasib korban kekerasan rumah tangga dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update