Minggu, 25 Januari 2026

Infonya Ada Aroma Persaingan Bisnis, Kombes Zaenal: Tidak Ada Intervensi, Kami Tegak Lurus

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

batampos— Penyelidikan kasus penangkapan lima truk dan kontainer bermuatan barang impor bekas di Sagulung oleh Polresta Barelang kini memasuki babak baru. Aroma persaingan bisnis dan dugaan permainan antara pengusaha.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kontainer yang diamankan di salah satu gudang Sagulung itu ternyata bukan berisi balpres atau pakaian bekas seperti dugaan awal, melainkan furniture impor. Meski demikian, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pengusaha barang bekas berinisial Hi, yang disebut sebagai pemilik muatan tersebut.

Modus penyelundupan yang digunakan terbilang rapi. Pemilik barang berbeda dengan pemilik kendaraan pengangkut, diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum. Dua dari truk kontainer tersebut diketahui menggunakan kendaraan milik PT PLS, perusahaan jasa logistik laut dan darat.

BACA JUGA: Polisi Periksa 5 Saksi, Kecelakaan Kerja di Workshop 5 PT Batamec

PLS disebut-sebut dimiliki oleh pengusaha berinisial As, yang telah lama berkecimpung dalam bisnis logistik di Batam. Namun, dalam kasus kali ini, penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan tersebut.

Di sisi lain, penangkapan oleh Polresta Barelang disebut terlambat dilakukan. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, lima kontainer lain diduga telah lolos sebelum operasi berlangsung. Kontainer tersebut disebut milik pengusaha berinisial Se, Im, dan Ni, yang sebelumnya telah memasukkan barang melalui perusahaan berinisial Inf pada 4 dan 5 November lalu. Seluruhnya kini telah berada di gudang masing-masing di Batam.

Sumber internal di lingkungan pelaku usaha mengungkapkan, modus para penyelundup biasanya menggunakan jalur hijau dengan dokumen pengiriman berisi “beras”, padahal muatan sebenarnya berupa barang bekas, minuman beralkohol, hingga perabot rumah tangga. “Diduga kuat ada permainan antara pengusaha dan oknum instansi yang memuluskan masuknya barang selundupan ke Batam,” ujar sumber tersebut.

Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) juga disebut menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku. Longgarnya pengawasan terhadap arus barang impor dinilai membuka peluang praktik penyelundupan yang sudah berlangsung lama dan menguntungkan pihak tertentu. “Persaingan di antara mereka bukan hanya soal kelancaran masuknya barang, tapi juga soal harga dan pajak,” lanjut sumber tersebut.

Menurutnya, sebagian pengusaha hanya melaporkan dan membayar pajak untuk sebagian kecil kontainer, sementara sisanya masuk tanpa setoran resmi. Praktik ini menciptakan ketimpangan harga dan merusak iklim usaha yang sehat di pasar lokal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Kami akan mengusut tuntas dugaan kebocoran kekayaan negara ini. Dari 25 orang yang sudah diamankan, perannya sudah kami petakan. Saat ini kami fokus memeriksa pihak lain, termasuk instansi dan perusahaan yang diduga terkait,” ujarnya, Rabu (12/11).

Zaenal menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Tidak ada intervensi. Kami tegak lurus menjalankan perintah Presiden dan Kapolri, untuk memastikan kekayaan negara tidak bocor,” tegasnya. Ia menambahkan, sejumlah dokumen penting milik perusahaan telah disita untuk diperiksa secara mendalam. “Kami tidak main-main. Polri bertugas mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang merugikan negara,” tutupnya.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Update