Minggu, 25 Januari 2026

Brigadir Terlapor Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Kembali Bertugas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. (Posmetro)

batampos – Brigadir Polisi berinisial YAAS, anggota Polsek Sagulung yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap calon istrinya, kembali menghirup udara bebas usai 21 hari di Patsus. Ia bahkan sudah kembali berdinas di Polsek Sagulung sejak awal November.

Kembalinya oknum polisi itu ke dinas aktif sontak memicu tanda tanya dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan keseriusan Polda Kepri dalam menangani laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengatakan pihaknya belum menerima perkembangan signifikan dari tiga laporan yang telah dilayangkan ke Polda Kepri. Ketiganya meliputi laporan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik.

“Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” ujar Saferiyus, Rabu (12/11).

Baca Juga: Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu

Menurutnya, kliennya masih mengalami trauma berat dan kini menjalani perawatan psikiater. Korban FM juga kehilangan janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Klien kami mengalami keguguran karena pendarahan. Hingga kini masih menjalani terapi psikis,” kata Saferiyus.

Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan korban agar rasa keadilan benar-benar ditegakkan. Apalagi dengan kondisi mental korban yang sudah hancur akibat perbuataan Yaas.

“Kalau bukan polisi yang memberi keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan proses penanganan kasus tetap berjalan. Propam menangani aspek etik, sementara unsur pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa demosi, Patsus lagi, atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelas Eddwi.

Baca Juga: Tabrakan Kapal MV Horizon 9 dengan Kapal LA Digue Diduga Karena Kerusakan Sistem Kemudi

Menurutnya, masa penempatan khusus (Patsus) terhadap YAAS telah dijalani sejak awal November selama 21 hari dan diperpanjang tujuh hari. Total sanksi etik sementara itu telah selesai pada 5 November lalu.

“Sebenarnya Patsus itu sanksi setelah sidang kode etik. Namun karena kasus ini jadi perhatian publik, kami tempatkan dulu di Patsus sambil proses berjalan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menegaskan penyidikan pidana tetap berjalan. Pihaknya telah memeriksa lima saksi, termasuk beberapa di luar wilayah Kepri.

“Sudah lima saksi kami periksa, bahkan ada yang kami datangi langsung ke wilayah Riau. Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan kami tangani serius,” kata Andyka.

Sebelumnya, kasus yang menjerat FM bermula dari hubungannya dengan oknum anggota Polsek Sagulung berinisial YAAS (29). Korban, seorang bidan asal Medan, mengaku dijanjikan akan dinikahi, namun justru mengalami kekerasan fisik dan seksual.

FM sempat empat kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan selama menjalin hubungan dengan pelaku. Ia juga mengalami keguguran pada April lalu, dan kembali hamil dalam kondisi rentan.

Tiga laporan korban telah teregistrasi resmi di Polda Kepri, masing-masing untuk dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik. Keluarga korban berharap penyidik menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update