
batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video yang menampilkan adegan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Dalam video itu, terdakwa Roslina tampak melakukan kekerasan terhadap korban bernama Intan, perempuan muda yang selama setahun bekerja di rumahnya.
Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roslina digelar Kamis (13/11). Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu bersama anggota Douglas dan Dina Puspasari menghadirkan Intan sebagai saksi sekaligus korban.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Intan menceritakan penderitaan yang dialaminya selama hampir satu tahun bekerja sejak Juni 2024. Ia mengaku kerap dipukul, dijambak, bahkan disiram air kotor oleh majikannya.
Baca Juga: Sidang KDRT ART Intan Kembali Tegang, Romo Paschal: “Perdamaian Bukan Kosmetik Moral”
“Saya dijambak, dipukul, disiram air pel kotor kalau buat salah,” ujar Intan di hadapan majelis hakim.
Kekerasan yang dialami Intan tak berhenti di situ. Ia mengaku diperlakukan tidak manusiawi, tidur di lantai dekat kamar mandi tanpa kasur maupun bantal, bekerja sejak pukul 04.00 pagi hingga dini hari, dan gajinya kerap dipotong karena alasan sepele.
Namun yang paling menyayat hati, Intan mengaku dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air kloset oleh Roslina karena dianggap bersalah.
“Saya disuruh makan kotoran anjing dan minum air kloset karena dianggap bikin tersumbat tisu. Saya takut dipukul, jadi saya turuti,” kata Intan lirih sambil menahan tangis.
Selain itu, ia juga mengaku kerap dikurung, tidak diberi makan, dan diancam akan dibunuh jika mencoba kabur.
“Roslina pernah bilang, kalau saya dibunuh dan dikubur di sini, tak akan ada yang tahu,” ungkapnya.
Terdakwa Roslina membantah seluruh tuduhan yang disampaikan korban. Ia menegaskan tidak pernah menyiksa maupun mengurung Intan.
“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil ponselnya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina.
Dalam sidang tersebut, JPU Aditya menghadirkan alat bukti elektronik berupa video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban. Video tersebut disebut direkam sendiri oleh terdakwa menggunakan ponselnya.
Selain Roslina, seorang perempuan bernama Merliyati juga turut terlihat dalam rekaman dan diduga ikut melakukan kekerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan.
Sidang ini turut mendapat perhatian publik. Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), yang hadir langsung di ruang sidang, menilai kesaksian Intan sangat kuat dan berani.
“Banyak pertanyaan yang membuka kembali trauma Intan, tapi dia luar biasa tegar. Kesaksiannya, ditambah bukti video, sudah cukup kuat menunjukkan adanya penganiayaan yang sangat keji,” ujar Romo Paschal.
Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan saksi tambahan pekan depan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



