Jumat, 16 Januari 2026

ETLE di Kepri Kembali Aktif, Empat Kamera Statis Awasi Jalan Utama Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Selasih (depan Perumahan KDA) Batamcenter yang sudah terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Setelah sempat tidak beroperasi beberapa bulan, tilang elektronik (ETLE) di wilayah Kepulauan Riau kembali aktif sejak Oktober lalu. Empat kamera ETLE statis kini sudah kembali berfungsi di beberapa titik jalan utama di Batam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, mengatakan kamera ETLE yang aktif berada di Simpang Panbil, Simpang KDA, Simpang Ekoat, dan kawasan Muka Kuning.

“Lampu flash dari empat kamera itu sudah kembali aktif. Jadi pengendara yang melanggar bisa langsung terekam dan terdata dalam sistem,” ujarnya kepada Batam Pos, Rabu (13/11).

Menurut Krisna, sistem Electronic Traffic Law Enforcement tersebut kini menjadi tulang punggung penindakan pelanggaran lalu lintas di Kepri. Data pelanggaran otomatis terkirim ke pusat kendali dan diverifikasi oleh petugas sebelum surat konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan.

“Pelanggaran sudah langsung terekam,”tegasnya.

Selain ETLE statis, Polda Kepri juga mengoperasikan ETLE Mobile Presisi, yaitu kamera portabel yang dipasang pada kendaraan patroli. Total ada 28 unit ETLE Mobile yang tersebar di seluruh wilayah Kepri.

“Empat unit dimiliki Polda Kepri, lima unit di Polresta Barelang, empat di Tanjungpinang, empat di Bintan, dua di Lingga, dua di Natuna, dua di Anambas, dan lima di Karimun,” rincinya.

ETLE Mobile memungkinkan petugas melakukan penindakan cepat tanpa menghentikan kendaraan pelanggar. Cukup dengan mengambil gambar pelat nomor, sistem akan langsung mengidentifikasi data pemilik dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan bisa langsung terekam,” jelas Krisna.

Selain tilang elektronik, polisi juga masih melakukan penindakan manual terbatas, terutama untuk pelanggaran berat seperti balap liar, overloading, dan pelanggaran berpotensi fatal lainnya.

Bagi pelanggar yang terdata melalui ETLE, proses pembayaran tilang dilakukan secara non-tunaimelalui BRIVA (BRI Virtual Account) setelah menerima surat konfirmasi resmi.

“Tidak ada pembayaran di tempat atau melalui petugas. Semua dilakukan online agar lebih transparan,” tegas Krisna.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak menganggap remeh sistem ETLE. “Kamera itu tidak tidur. Sekali melanggar, pelanggar pasti terekam,” katanya.

Dengan kembali aktifnya ETLE di Kepri, Ditlantas Polda berharap tingkat kesadaran dan disiplin pengendara semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepri. (*)

Reporter: Yashinta

Update