Kamis, 22 Januari 2026

Kasus Narkotika Harbourbay: Touzen Dituntut 18 Tahun, Denda Rp3 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Touzen saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut terdakwa Touzen dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11) setelah sempat tertunda sehari karena jaksa belum merampungkan surat tuntutan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

“Menyatakan terdakwa Touzen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arfian saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Harbour Bay

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Touzen berperan aktif dalam distribusi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cairan mengandung ketamin di Batam.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Arfian.

Meski demikian, jaksa turut menimbang sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap, Touzen direkrut oleh seorang pria bernama Sultan di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya pada Februari 2025.

Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan ringan sebagai pengantar kopi, namun kemudian mengajak Touzen terlibat dalam bisnis pengiriman narkotika cair yang dikemas menyerupai liquid vape.

“Sultan memberi perintah untuk mengantar lima botol liquid vape kepada pembeli, satu botol dihargai Rp1,5 juta,” ungkap Touzen di depan majelis hakim.

Untuk memperlancar aksinya, Sultan bahkan memberikan uang Rp30 juta kepada Touzen guna menyewa unit apartemen Harbourbay Residence yang dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan barang sebelum diedarkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Touzen dan Sultan bersekongkol mengedarkan berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, ketamin cair dan serbuk dikenal sebagai “Happy Water’.

Touzen akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen tempatnya tinggal. Polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum Touzen, Jefri Wahyudi menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Minggu depan kami akan ajukan pledoi,” ujarnya singkat.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum perkara ini memasuki tahap putusan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update