Selasa, 24 Februari 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Masuk Tahap Pembuktian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi yang diajukan dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, salah satu penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.

Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

Dalam amar putusannya, majelis menilai seluruh keberatan pihak terdakwa telah memasuki ranah materi perkara.

Baca Juga: Tersangka 2 Ton Sabu Menangis dan Teriak Dijebak, BNN:Tak Ada Tempat Aman bagi Sindikat Narkoba

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Batam.

Majelis menilai eksepsi yang diajukan tim pembela tidak memiliki dasar hukum kuat. Keberatan tersebut lebih menyentuh substansi pembuktian ketimbang aspek formil surat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil,” lanjut Tiwik.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Arfian meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan pada agenda mendatang.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi dengan menyebut dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) karena mencantumkan dua waktu dan tempat berbeda—pukul 00.05 WIB di Perairan Karimun dan pukul 05.35 WIB di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.

Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kejelasan locus dan tempus delicti, bahkan menyinggung soal yurisdiksi.

“Apakah tindak pidana terjadi di wilayah hukum Indonesia atau di luar negeri?” demikian isi eksepsi yang dibacakan di persidangan sebelumya.

Namun majelis berpendapat, perbedaan waktu dan lokasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa penangkapan dan tidak membuat dakwaan menjadi kabur.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL di Perairan Karimun Anak pada 21 Mei 2025.

Enam orang ditangkap di kapal cepat Sea Dragon yang membawa dua ton sabu dari luar negeri menuju Batam. Penangkapan itu menandai salah satu pengungkapan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia.

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah: Weerapat Phongwan (Thailand), Teerapong Lekpradube (Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir.

Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari kawasan Segitiga Emas ke Indonesia.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Sidang pembuktian dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

SALAM RAMADAN