Kamis, 15 Januari 2026

Semua Pembangunan di Batam Wajib Kantongi PBG, Tak Ada Lagi Kelonggaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. f. arjuna

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam, mulai memperketat pengawasan seluruh kegiatan pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, penegakan aturan menjadi langkah utama untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang kota.

Pihaknya tidak lagi memberikan toleransi bagi pembangunan yang dilakukan tanpa izin lengkap. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban PBG sudah sangat jelas, dan setiap bangunan yang belum memenuhi ketentuan harus menghentikan aktivitas konstruksinya sementara waktu.

“Ini bagian dari penegakan aturan. Kami tidak akan memberikan toleransi ketika pembangunan dilaksanakan tanpa izin lengkap,” kata Amsakar, Rabu (12/11) lalu.

Baca Juga: Solusi Pemblokiran Akses ke Genta I, Rekayasa Jalan Akan Dilakukan

Pemerintah harus memastikan setiap proyek mengikuti standar prosedur dan tidak menimbulkan dampak hukum maupun teknis ke depannya.

Dalam pengawasan di lapangan, BP Batam dan Pemko Batam membagi status proyek ke dalam tiga kategori. Pertama, proyek yang telah memiliki PBG diperbolehkan melanjutkan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kedua, proyek tanpa PBG diminta segera mengurus izin. Ketiga, bagi yang sudah terlanjur membangun tanpa izin, seluruh kegiatan wajib dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan.

Amsakar mengatakan, langkah ini untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, terutama mengingat pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial di Batam yang sangat pesat.

Untuk memperkuat kepatuhan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelaku pembangunan yang melanggar ketentuan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga membuka mekanisme pendampingan agar proses perizinan bagi pengembang dapat berjalan cepat, terukur, dan transparan.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menyebut, penghentian pengerjaan proyek bukan semata tindakan represif. Cara itu dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan serta memastikan seluruh izin diselesaikan sesuai prosedur.

“Pengembang tetap diminta menjaga struktur bangunan agar tidak rusak selama masa pemberhentian. Termasuk memperbaiki sistem drainase dan menutup struktur terbuka,” ujar dia.

Baca Juga: Satpol PP Batam Bakal Lakukan Penertiban di Tiga Lokasi, Tunggu Lampu Hijau Tim Terpadu

Hal ini diperlukan agar area konstruksi yang berhenti sementara tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar maupun pekerja.

Selain pengawasan fisik, pemerintah juga memperketat aspek administrasi perizinan. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan, bahwa PBG kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menghubungkan legalitas lahan, izin lingkungan, hingga penilaian teknis.

“Melalui sistem ini, seluruh dokumen seperti gambar teknis, izin lingkungan, hingga PKKPR harus diunggah secara digital dan diverifikasi tim ahli. Proses ini dapat mengurangi celah penyimpangan dan membuat jejak perizinan lebih transparan,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update