
batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk putusan penting yang mengatur batas tegas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan, bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal itu sebelumnya memberi ruang bagi personel Polri aktif untuk ditugaskan mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk dalam lembaga pemerintahan maupun badan layanan publik.
Implikasi putusan MK langsung dirasakan di sejumlah lembaga, salah satunya di lingkungan BP Batam. Saat ini, terdapat pejabat yang masih berstatus anggota Polri aktif namun menjabat di unit strategis BP Batam, yakni Brigjen Pol Mujiyono yang menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengamanan (Dirditpam).
Kondisi tersebut mendorong BP Batam untuk melakukan penyesuaian. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan, lembaganya menghormati putusan MK dan akan mengkaji konsekuensinya secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemko Dorong Penguatan UMKM, 31 Pelaku Usaha di Batam Terima Dana Bergulir Rp3,3 Miliar
“Rata-rata begitu, kalau sudah masuk ke BP Batam itu rata-rata melepaskan jabatan di Polri,” katanya, Minggu (16/11).
Menurut dia, keberadaan pejabat berlatar belakang kepolisian di BP Batam selama ini tidak menimbulkan persoalan, sebab terdapat proses administratif yang mengatur penugasannya. Namun, dengan keluarnya putusan MK, BP Batam perlu menyesuaikan langkah sesuai ketentuan terbaru.
“Jadi ini bukan sesuatu yang berbenturan. Kami akan lakukan penyesuaian. Kalau memang regulasi itu ternyata mengharuskan pilihan seperti aturan, saya akan berbicara ke Pak Muji (Mujiyono),” kata Amsakar.
BP Batam akan terlebih dulu mendalami konstruksi hukum putusan MK, terutama terkait batasan yang dinyatakan oleh majelis hakim dan mekanisme transisi dari jabatan yang saat ini diemban pejabat bersangkutan.
“Kita dalami lah, regulasi yang dimaksudkan MK itu, sejauh mana konsekuensi dan langkah yang diambil,” ujarnya.
Menurut Amsakar, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh Brigjen Mujiyono. Pertama, memilih untuk purnatugas dari kepolisian agar dapat melanjutkan karier di lingkungan BP Batam. Kedua, kembali penuh ke institusi Polri dan menyerahkan jabatan sipil di BP Batam.
“Sekiranya memang harus purnatugas dari Polri, ya kita minta pendapatnya. Kalau memang dia berkenan bersama-sama di BP Batam, berarti kita ajukan permohonan penempatan di BP dari instansi induknya,” ujar dia.
Baca Juga: Wali Kota Batam Akui Masalah Sampah Jadi Pekerjaan yang Belum Terselesaikan
Ia mengarakan, langkah apa pun yang diambil akan dilakukan secara prosedural dan tidak mengganggu stabilitas organisasi. Keberadaan pejabat di Direktorat Pengamanan (Ditpam) sangat krusial mengingat fungsi pengawasan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
“Jadi itu tak masalah, tinggal pilihan beliau dan teknisnya nanti,” katanya.
Putusan MK ini diperkirakan memengaruhi sejumlah lembaga lain yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. Pemerintah daerah, kementerian, hingga badan layanan umum diproyeksi melakukan evaluasi personalia dalam beberapa waktu ke depan.
BP Batam menjadi salah satu entitas yang tengah mencermati dinamika tersebut, mengingat beberapa jabatan strategis di lembaga tersebut dalam beberapa periode pernah diisi perwira kepolisian. (*)
Reporter: Arjuna



