
batampos– Seorang pemuda Tanjung Uma, berinisial HF, ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemuda berusia 23 tahun itu diduga mengedarkan cairan vape bermerek Yakuza yang mengandung etomidate atau obat keras.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan berawal informasi adanya peredaran vape mengandung narkotika di salah satu tempat hiburan malam kawasan Jodoh.
“Tim kami langsung melakukan pemantauan dan mengantongi ciri-ciri pelaku yang disebut kerap membawa barang tersebut,” kata Dharma, Minggu (23/11).
BACA JUGA:Â Enam Terdakwa Kasus Vape Ilegal di Batam Disidang, Cairannya Mengandung Obat Bius
Dijelaskannya, pada tanggal 19 November, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan HF di salah satu tempat hiburan malam. Saat digeledah, dari saku celananya ditemukan satu bungkus vape yang diakui miliknya. HF tak bisa mengelak ketika polisi menanyakan asal-usul barang tersebut.
“HF mengaku masih menyimpan sejumlah vape lainnya di rumahnya di Tanjung Uma. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan mendatangi alamat yang dimaksud,” tegas Dharma.
Di rumah tersangka, tim menemukan enam bungkus vape serupa yang disimpan dalam lemari. Barang-barang itu kemudian disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita satu unit ponsel iPhone 14 Pro yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah penangkapan, cairan dari vape tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya. Awalnya, polisi menduga vape itu mengandung narkotika.
“Hasil Labfor menunjukkan cairan tersebut mengandung etomidate, zat obat keras yang penggunaannya hanya boleh melalui pengawasan tenaga medis,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa HF bukan pegawai tempat hiburan malam tempat ia ditangkap. Hanya pengunjung yang melakukan transaksi jual beli vape yakuza.
“Tersangka merupakan pengedar. Untuk atasnya masih pengembangan, karena sementara ini terputus,” ujarnya.
Atas perbuataanya, HF dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Untuk asal barang ini kami kami telusuri dan kembangkan,” pungkas Dharma. (*)
Reporter: Yashinta



