Minggu, 18 Januari 2026

Serikat Buruh Batam Usulkan UMK Naik 9,88 Persen, Soroti Penundaan Penetapan UMK 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Kamis (6/2). Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pada akhir November hingga kini belum juga diputuskan pemerintah.

Penundaan ini mendapat sorotan dari kalangan buruh di Kota Batam, daerah yang dikenal sebagai pusat industri terbesar di Kepulauan Riau.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan para pekerja masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan pengupahan.

BACA JUGA: Buruh Batam Gelar Aksi Damai Mulai Hari Ini, Desak Cabut PHK hingga Kenaikan UMK 2026

“Tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau yang dulu disebut UMR ditetapkan kepala daerah 40 hari sebelum 1 Januari, tepatnya pada tanggal 21 November. Namun tahun ini sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (24/11).

Menurut Yafet, proses pembahasan upah belum mencapai titik temu antara pemerintah dan perwakilan buruh.

BACA JUGA:Kasus Vape Berbahaya Seret Pegawai Imigrasi Batam, Berkas Diserahkan ke Kejati

“Karena itu, serikat pekerja di Batam dan Kepri mengusulkan agar seluruh komponen upah minimum disatukan dalam satu mekanisme rekomendasi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa UMK, UMP, upah sektoral, serta struktur dan skala upah berdasarkan pendidikan, jabatan, pengalaman, dan masa kerja sebaiknya dijadikan satu kesatuan dalam rekomendasi bupati atau wali kota kepada gubernur.

“Penyesuaian upah minimum kabupaten/kota dan provinsi tahun 2026 harus dalam satu kesatuan dengan upah minimum sektoral serta struktur skala upah. Semua itu nantinya ditandatangani kepala daerah sebelum diserahkan ke gubernur,” jelasnya.

Serikat buruh juga telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Untuk UMP dan UMK, kenaikan yang diusulkan berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Sementara untuk upah sektoral, Sektoral I diusulkan naik 2 persen dan Sektoral II sebesar 1 persen.

Saat ini, UMK Batam tahun 2025 berada pada angka Rp 4.989.600 Berdasarkan perhitungan FSPMI, penyesuaian upah 2026 dihitung menggunakan inflasi Batam hingga Oktober 2025 sebesar 3,19 persen, pertumbuhan ekonomi 6,69 person, serta nilai alfa 1.

Dengan variabel tersebut, FSPMI menghitung penyesuaian UMK Batam tahun 2026 berada pada angka 9,88 persen.

“Artinya, penyesuaian upah minimum Batam tahun 2026 adalah sebesar 9,88 persen,” tutup Yafet. (*)

Reporter: Azis

Update