Senin, 12 Januari 2026

Sidang Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di PN Batam: Saksi BNN Ungkap Peran Enam Terdakwa dan Alur Pengiriman Internasional

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Para terdakwa penyelundup narkoba saat sidang

batampos– Kasus penyelundupan sabu terbesar dalam sejarah penindakan narkotika di Kepri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/11). Sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton sabu itu menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.

Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Weerapat Phongwan (WNA Thailand), Teerapong Lekpradube (WNA Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam keterangannya, saksi dari BNN RI Paskalis Heris menegaskan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan fakta penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa BNN bersama Bea Cukai sejak awal telah mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Kepri.

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pengedar di Sagulung, Ribuan Ekstasi Disita

Menurut saksi, briefing dan operasi tim gabungan mengarah pada pergerakan kapal Sea Dragon yang diprediksi melintas di perairan Karimun.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal, Hasiholan, dirinya menjawab datar dan mengaku tidak membawa muatan apa pun. Sebaliknya, salah satu terdakwa asal Thailand, Teerapong, mengakui bahwa mereka membawa sejumlah kotak dari perairan Thailand yang disembunyikan di bagian tangki bahan bakar kapal.

“Pengakuan tersebut disampaikan melalui komunikasi Google Translate, tanpa menjelaskan isi muatan,” katadia

Setelah kapal dirapatkan di Dermaga Tanjung Uncang, petugas menemukan 32 kotak narkotika di haluan depan yang dikunci, dan sisanya di bagian tangki bahan bakar.

“Total 67 kotak berisi narkotika ditemukan, dengan berat masing-masing kotak sangat berat. Ketika dilakukan sampling, satu kotak menunjukkan hasil positif metamfetamina,” kata saksi.

Menurutnya, para terdakwa tidak menunjukkan gestur apa pun saat pemeriksaan dan tidak saling menyalahkan.

Saksi menambahkan bahwa sabu berasal dari wilayah Thailand dan diduga kuat akan dikirim ke Filipina. Operasi penangkapan merupakan target operasi gabungan berdasarkan perbedaan pergerakan kapal yang terpantau cepat dan mencurigakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaan secara rinci—berawal pada April 2025 ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan untuk bergabung menjadi ABK kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat dari Medan ke Thailand dan bertemu Teerapong serta Weerapat.

Para terdakwa menginap selama 10 hari di Sakura Budget Hotel Thailand menunggu instruksi dari sosok bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dan mulai berlayar menuju titik koordinat pengambilan barang.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, para terdakwa menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand setelah menerima kode berupa uang Myanmar yang dilaminasi.

Seluruh kardus kemudian disimpan di dalam kapalik, 31 kardus di ruang haluan dan 36 kardus di tangki bahan bakar.

Setelah pengambilan barang, para terdakwa disuruh melepaskan bendera Thailand dari kapal agar tidak terdeteksi.

Kapal lalu bergerak ke perairan Kepri, hingga 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon diberhentikan tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun. Pada pukul 05.35 WIB kapal tiba di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, tempat seluruh barang bukti diperiksa.

Petugas menemukan seluruh kardus berisi kemasan teh China merek Guanyinwang berisi kristal putih. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan barang bukti merupakan narkotika jenis metamfetamina dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir 2 ton sabu.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I melebihi 5 gram tanpa izin.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lmaksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Reporter: Azis

Update