
batampos – Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki babak baru setelah fakta-fakta penjebakan, eksploitasi, dan penyiksaan brutal terungkap. Selain menahan empat tersangka, Polsek Batuampar kini juga membuka penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik perekrutan bermasalah oleh sebuah agency hiburan di Batuampar, tempat korban terakhir berada sebelum disiksa hingga meninggal dunia.
Korban Putri, perempuan asal Lampung Barat, ditegaskan keluarga belum pernah bekerja sebagai LC. Melalui pernyataan yang difasilitasi Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL), keluarga menyebut Putri justru hendak dijebak menjadi LC dan sempat menolak sebelum akhirnya mengalami rangkaian kekerasan. “Almarhumah bukan LC. Ia menolak saat diarahkan ke pekerjaan tidak jelas, dan penolakan itu memicu kekerasan,” kata Ali Islami, perwakilan IKBL.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah membenarkan bahwa temuan awal penyidik sejalan dengan keterangan keluarga. Putri baru beberapa hari berada di Batam, tidak memahami jenis pekerjaan yang ditawarkan, dan berada dalam pengawasan ketat sebelum disiksa. “Dugaan penjebakan atau pemaksaan ini sedang kami dalami. Motif di balik kekerasan bisa berkaitan dengan penolakan korban,” ujar Amru.
Penyiksaan yang dialami korban berlangsung dari 25 hingga 27 November 2025 dan dilakukan secara bertahap dengan tingkat kekejaman yang meningkat. Korban dipukul, ditendang, dipukul kayu, diikat, mulutnya dilakban, disiram air, hingga hidungnya disemprot selang selama dua hingga tiga jam dalam keadaan tak berdaya. Autopsi RS Bhayangkara menunjukkan penyebab kematian adalah air yang masuk sampai ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan di bawah selaput otak.
Empat tersangka yang kini ditahan adalah Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istiqomah alias Mami (36), Putri Eangelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25). Wilson diduga sebagai pelaku utama kekerasan, sementara Anik berperan sebagai aktor intelektual dengan membuat rekaman video rekayasa untuk memicu kemarahan Wilson. Dua tersangka lainnya membeli lakban, memborgol korban, dan melepas sembilan CCTV untuk menghilangkan bukti.
Dugaan eksploitasi dan praktik gelap agency semakin kuat setelah penyidik menemukan pola pengawasan ketat terhadap korban serta indikasi bahwa Putri tidak diperbolehkan keluar rumah. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tekanan serupa. “Jika ada praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, itu akan kami proses,” kata Kapolsek Amru.
Baca Juga: Putri Diikat, Disiksa 3 Hari, Mulut Terlakban, Wajah Disemprot Air
Keseriusan penanganan kasus ini ditunjukkan dengan turunnya langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin ke Mako Polsek Batuampar pada Selasa (2/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, Kapolda melakukan pengecekan terhadap para tersangka sekaligus memonitor langsung proses penyidikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam arahannya menegaskan bahwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian harus ditangani serius, cepat, dan transparan. Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polsek Batuampar sekaligus mengingatkan seluruh penyidik agar tetap menjunjung integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
Selain itu, Kapolda menekankan kepada seluruh Polsek jajaran Polda Kepri agar terus meningkatkan kinerja, menjaga prestasi, serta memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan optimal. “Keberhasilan Polsek adalah cerminan keberhasilan institusi Polri,” tegasnya dalam arahan motivasi kepada jajaran.
Para tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Penyidik juga memastikan bahwa penyelidikan lanjutan terkait dugaan TPPO dan praktik gelap agency akan dibuka setelah penanganan perkara pokok berjalan tuntas.
Keluarga Putri melalui IKBL berharap pengusutan dilakukan menyeluruh, tidak hanya menghukum pelaku penyiksaan tetapi juga menyingkap seluruh praktik perekrutan yang menjerumuskan perempuan muda seperti Putri. “Kami ingin keadilan penuh dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Ali Islami. (*)
Reporter: Eusebius Sara



