
batampos – Aktivitas reklamasi laut seluas sekitar 2–3 hektare di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penimbunan yang disebut-sebut telah berjalan hampir satu tahun itu dikeluhkan warga karena diduga merusak ekosistem pesisir dan mengganggu mata pencarian nelayan setempat. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan salah satu perusahaan, PT GP.
Menanggapi hal itu, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan pihaknya telah memerintahkan jajaran pengawasan untuk segera turun ke lapangan mengecek legalitas dan aktivitas reklamasi tersebut.
“Kami akan mengecek soal perizinan seperti informasi yang kemarin saya dengar. Sesuai dengan janji saya, ini akan kami bahas secara internal,” ujar Amsakar, Rabu (3/12).
Baca Juga: Marak Reklamasi dan Cut and Fill Ilegal, Ombudsman Kepri Soroti soal Pengawasan
Amsakar mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya dirinya telah melakukan pembahasan dengan bidang pengawasan BP Batam. Ia meminta unit pengawasan lahan dan pesisir meninjau langsung lokasi reklamasi di Bengkong.
“Sudah saya sampaikan agar pengawas di bidang lahan dan pesisir turun ke Bengkong untuk mengecek proses penimbunan dan perizinan dari badan usaha yang melakukan kegiatan itu,” tegasnya.
Ia berharap hasil peninjauan cepat diperoleh sehingga bisa segera disampaikan ke publik.
“Mudah-mudahan besok sudah ada jawaban. Kalau tidak hari ini, besok humas kami akan sampaikan perkembangan terbarunya,” katanya.
Baca Juga: Marak Reklamasi dan Cut and Fill Ilegal, Ombudsman Kepri Soroti soal Pengawasan
Amsakar menegaskan BP Batam tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan langkah-langkah pencegahan sementara untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak terus berjalan tanpa kejelasan izin.
“Yang jelas sudah kami ambil langkah untuk mengirimkan tim turun ke lapangan,” kata dia. (*)
Reporter: M. Sya’ban



