Kamis, 29 Januari 2026

Polsek Batam Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tewaskan Sutoyo

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Batam Kota gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Sutoyo di kawasan Ruko Golden Land Blok A No. 25, Batam Kota. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Polsek Batam Kota gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Sutoyo di kawasan Ruko Golden Land Blok A No. 25, Batam Kota, beberapa waktu lalu pada, Rabu (3/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, berlangsung di halaman Mapolsek Batam Kota dan mendapat pengawasan ketat penyidik, jaksa, serta kedua pihak kuasa hukum.

Tersangka, Mario Deri Saputro alias Mario bin Subagio, turut memperagakan seluruh rangkaian kejadian sesuai keterangan dalam penyidikan.

Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari penguatan pembuktian dalam kasus yang teregister melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/245/X/2025. Kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Total 19 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi mulai dari hilangnya sebuah tas kecil di area kos hingga korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: Terbongkar dari CCTV, Dikira Sakit, Sutoyo Ternyata Dibunuh Sekuriti Eden Park

Adegan awal menampilkan bagaimana tersangka memberi tahu saksi Risno bahwa seorang penghuni kos mengaku kehilangan tas kecil yang semula tergantung di stang motor. Setelah mengecek CCTV, didapati rekaman seseorang mengambil barang di area parkir. Sehari kemudian, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.40 WIB, tersangka melihat korban melintas di depan kos dan langsung memanggilnya untuk menanyakan rekaman CCTV tersebut.

Saksi Risno sempat meminta agar pemilik barang yang hilang dihadirkan agar tidak terjadi salah tuduh. Penghuni kos, Ibnu Murtopo, kemudian datang menemui korban. Namun meski didesak, korban tetap tidak mengakui mengambil barang yang dituduhkan. Ketegangan perlahan meningkat hingga suasana menjadi panas antara korban dan tersangka.

Puncak rekonstruksi terjadi pada adegan ke-9 yang menjadi titik perhatian utama penyidik. Dalam adegan itu, tersangka memperagakan pukulan tangan kanan ke arah perut korban. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh ke belakang dan mengerang kesakitan. Penyidik menilai adegan inilah yang menjadi awal memburuknya kondisi fisik korban hingga akhirnya kehilangan nyawa. Terlebih, tersangka diketahui memiliki bekal kemampuan bela diri yang membuat pukulannya memiliki dampak lebih serius.

Usai pukulan tersebut, rangkaian adegan memperlihatkan tersangka panik dan berusaha membantu korban berdiri. Ia kemudian menggendong korban ke ujung ruko sebelum kembali ke kos memanggil saksi Risno untuk meminta pertolongan. Beberapa penghuni kos yang melihat kondisi korban turut mendatangi lokasi dan mencoba membantu, sementara tersangka memberi korban air mineral meski korban mulai tidak responsif.

Memasuki adegan ke-17 dan 18, saksi Risno mendatangkan mobil untuk membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Tersangka, saksi Risno, dan pelapor M. Ishak Ramli, keluarga korban mengangkat tubuh korban ke kendaraan dan segera melarikannya ke rumah sakit. Sesampainya di fasilitas medis, tenaga kesehatan langsung menangani korban di Instalasi Gawat Darurat.

Adegan ke-19 menjadi penutup rekonstruksi, ketika tersangka memperagakan momen saat dokter menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia setelah melalui pemeriksaan medis. Adegan ini sekaligus menegaskan berakhirnya rangkaian peristiwa tragis yang kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyebut rekonstruksi ini merupakan langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan para pihak dan memperjelas duduk perkara sebelum proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alampe Simamora, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses rekonstruksi. “Kami menghargai rekonstruksi ini sebagai bagian dari pelengkapan berkas. Semua berjalan normatif sesuai BAP penyidik,” ucapnya.

Namun berbeda dari itu, kuasa hukum keluarga korban, Chanri Hutabarat, menilai ada kejanggalan yang belum terjawab dalam rekonstruksi tersebut. Ia mempertanyakan rekaman CCTV yang jaraknya dinilai cukup jauh dari lokasi dugaan pencurian, serta pembukaan rekaman CCTV yang tidak diperagakan dalam rekonstruksi. “Ada dugaan kuat pemilik kos terlibat. Kami mempertimbangkan membuka laporan baru terkait hal ini. Awal pembukaan CCTV tidak jelas dan itu milik pemilik kos,” tegasnya.

Chanri memastikan pihak keluarga akan terus mengawal kasus hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat menggali seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tragedi yang merenggut nyawa Sutoyo tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update