Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penampungan LC di Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Polisi menginterogasi pekerja wanita di Ruko Tunas Regency, Jumat (5/12) sore. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos— Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga dijadikan lokasi penampungan perempuan untuk dijadikan pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Sagulung. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru setelah penggerebekan dilakukan di kawasan CGC Tunas Regensi, Sagulung, Jumat (5/12) sore.

Tersangka berinisial B atau dikenal sebagai Mami, diketahui sebagai pengelola sekaligus perekrut wanita yang nantinya disalurkan ke tempat hiburan malam. Ia disebut berperan melalui sebuah agensi bernama Channel Manajamen. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa wanita-wanita tersebut direkrut untuk bekerja sebagai LC.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka dari kasus ini, dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar Direktur Krimum Polda Kepri melalui Kasubdit PPA, AKBP Andyka Aer saat ditemui di Mapolda, Sabtu (6/12). Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Pekerja di Sagulung, Dipekerjakan di THM dan Dikirim ke Kamboja

Andyka menjelaskan, Mami B bertugas mengurus seluruh alur perekrutan mulai dari mencari calon pekerja, mengatur keberangkatan mereka, hingga menyediakan tempat tinggal sementara di ruko yang digerebek aparat. Tidak hanya itu, B juga menjadi pihak yang menghubungkan para wanita ini dengan pengelola tempat hiburan malam.

“Perannya, dia yang rekrut, yang mengurus tiket, sampai penampungan. Dia juga yang menyalurkan para wanita ini menjadi LC di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan dan peran pihak lain yang diduga turut terlibat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 15 orang wanita dari dalam ruko. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, sehingga kasus ini kini juga mengarah pada dugaan eksploitasi anak. Para korban kini berada di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil penindakan, 15 wanita kita amankan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur. Sekarang sedang kita periksa di Polda,” tambah Andyka.

Polisi juga memastikan pendampingan hukum dan perlindungan akan diberikan kepada para korban, terutama yang masih anak-anak.

Para perempuan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Medan dan Lampung. Penyidik kini tengah menelusuri metode rekruitmen serta dugaan adanya iming-iming pekerjaan sebelum akhirnya disalurkan ke tempat hiburan malam.

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Kamboja. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, faktanya polisi justru menemukan dugaan eksploitasi pekerja lokal, termasuk anak di bawah umur. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update