
batampos – Kuasa Hukum Hotman Paris 911 membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini. Selain melakukan penganiayaan, para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengajukan saksi. Langsung kita periksa dan diambil keterangannya malam tadi,” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, Minggu (7/12).
Amru menjelaskan dalam penyelidikan TPPO, pihaknya akan dibantu Satreskrim Polresta Barelang. Hingga saat ini, saksi yang diperiksa berjumlah 11 orang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penampungan LC di Sagulung
“Sudah ada 11 orang (saksi). Jika ada timbul saksi-saksi baru tetap akan kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen akan mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Hal ini sesuai perintah Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin.
“Kejahatan ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan terhadap nyawa seseorang, bahkan kejahatan kemanusiaan. Dan pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hotman Paris 911 tiba di Kota Batam pada Sabtu (6:12) siang. Kedatangan Tim ini untuk mendampingi penyidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong dan Tanpa Dokumen, 48 Motor dan 5 Mobil Ditilang
Putri Maya Rumanti, perwakilan Hotman Paris 911, menyatakan bahwa mereka telah menerima kuasa resmi dari keluarga untuk mendampingi perkara dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Tujuan kami ke sini adalah memastikan keluarga sudah memberikan kuasa penuh kepada kami, kemudian kami akan mempelajari kembali bukti-bukti yang ada dan menentukan apa yang masih perlu ditambahkan,” ujarnya.
Menurut Putri Maya, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait keberadaan korban di Batam dan hubungannya dengan pihak tertentu.
“Sehari-harinya, pacar korban seharusnya mengetahui keberadaan dan kegiatannya. Ini yang ingin kami gali lebih dalam,” katanya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



