Jumat, 23 Januari 2026

Impor Elektronik Bekas Belum Terbukti Limbah B3

spot_img

Berita Terkait

spot_img

ilustrasi. f. net

batampos– Polemik impor barang elektronik bekas dari Amerika Serikat ke Batam semakin menarik untuk diikuti. Sampai saat ini sudah ada ratusan kontainer barang elektronik bekas itu tertahan di Pelabuhan Batuampar. Dan sampai sekarang belum ada kejelasan apakah isi kontainer itu limbah B3 atau tidak.

Andrei, legal PT Esun, salah satu perusahaan yang mengimpor mengatakan bahwa selama ini ada informasi ada yang menyesatkan masyarakat, bahwa barang impor yang disebut-sebut limbah B3, ternyata hanyalah barang elektronik bekas yang digunakan sebagai bahan baku. ”Barang yang diimpor masih dalam keadaan utuh bukan tergolong sisa dan skrap,” tulisnya dalam rilis.

Hal ini, ujarnya, sejalan dengan Permenperin No. 16/2021 Pasal 1ayat (3) yang menyebutkan: “Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Bahkan ia menyebutkan, ahli di bidang limbah B3 mengatakan ada perbedaan yang mendasar antara limbah B3 dengan barang elektronik bekas sebagai bahan baku.

BACA JUGA: Pemerhati Lingkungan: Daur Ulang Limbah Elektronik di Batam Aman Jika Dikelola Sesuai Standar Lingkungan

Dijelaskannya, selama ini barang-barang yang masuk tidak dibuang sembarangan karena setelah diolah seluruh barangnya langsung diekspor tidak menyisakan sisa.

”PT Esun misalnya telah melakukan pemantauan lingkungan secara rutin, yakni pemantauan kualitas udara, pemantauan air limbah domestik, pemantauan limbah padat bekerjasama dengan Laboratorium Sucofindo, hasilnya semuanya tidak terdapat satu parameter yang melebihi baku mutu yang ditentukan Permen LHK, artinya tidak terbukti ada pencemaran lingkungan dalam kegiatan usaha ini,” bebernya.

Dijelaskannya juga bahwa semua barang yang diimpor diolah memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi pajak ke negara. ”Menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja, justru PT Esun telah memberikan kontribusi perekonomian Indonesia, Batam akan siap-siap terjadi banjir pengangguran jika kegiatan ini terganggu,” tegasnya.

Andrei mengaku pihaknya sudah mendapat izin BP Batam sejak tahun 2017. ”Tentunya sudah pernah ada kajian yang mendalam sehingga BP Batam dapat mengeluarkan izin ini, dan selama ini Bea Cukai Batam pun pasti sudah sangat teliti sekali menerbitkan dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB) sebagai bahan baku,” bebernya.

Kesimpulannya, ujarnya, jika belum ditentukan limbah B3 atau bahan baku, maka belum dapat diputuskan untuk Re-Ekspor, apakah pemerintah siap menanggung kerugian perusahaan-perusahaan jika ternyata terbukti barang-barang yang diimpor bukan limbah B3.

”Oleh sebab itu harus dilakukan pendalaman yang baik terlebih dahulu, tidak memutuskan secara terburu-buru akan sesuatu yang belum pasti benar salahnya,” tutupnya. (*)

Update