
batampos – Keberadaan becak motor (bentor) masih banyak ditemukan di jalanan utama Kota Batam. Bahkan. Keberadan bentor ini beberapa kali menyebabkan kecelakaan.
Pantauan Batam Pos, pengendara bentor terlihat di kawasan Mukakuning atau Jalan Letjend Suprapto. Pengendaranya melintas tanpa menggunakan helm, hingga muatan di atas becak berserakan di jalan.
“Bahaya sekali bentor ini. Tidak pakai helm, dan ugal-ugalan lagi,” ujar Eri, salah seorang pengendara, Selasa (9/12).
Menurut dia, bentor tersebut tidak seharusnya berada di jalan raya. Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian menindak dan menyita motor tersebut.
Baca Juga: Delapan Kasus Korupsi Ditangani Polda Kepri di 2025, Satu Tersangka Masih Buron
“Bentor itu jangan di jalan raya, kalau digunakan angkutan di sekitar pasar atau rumah silahkan saja,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra mengatakan bentor hingga saat ini dilarang beroperasi di jalan raya. Sebab, bentor tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan bermotor untuk angkutan orang maupun barang.
“Bentor itu bukan dari pabrikan dan dimodifikasi. Jadi tidak laik digunakan untuk angkutan, dan tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Menurut Leo,, pihaknya tidak bisa menindak pengendara maupun bentor tersebut. Ia meminta pihak Kepolisian untuk menindak bentor yang beroperasi di jalanan.
“Kebanyakan bentor itu kendaraan lama, jadi untuk suratnya ada yang berwenang. Karena kita razia hanya menindak angkutan orang dan barang saja,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



