
batampos – Penyelidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25) kembali mencatat perkembangan signifikan. Hingga Kamis (11/12), Polsek Batuampar telah memeriksa sedikitnya 15 saksi yang berasal dari dalam rumah lokasi kejadian maupun lingkungan sekitar. Pemeriksaan luas ini dilakukan untuk merangkai ulang seluruh kronologi kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan, bahwa para saksi yang dipanggil merupakan individu yang mengetahui situasi rumah sebelum dan sesudah peristiwa terjadi.
“Sudah 15 saksi kami periksa, baik dari dalam rumah maupun sekitar lokasi. Keterangan mereka sangat penting untuk memperkuat konstruksi peristiwa,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dwi Putri: Dua Saksi Baru Muncul, Pengusutan Kian Menguat
Secara administratif, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, menandai masuknya kasus ini ke tahap penyidikan formal. Kompol Amru menegaskan bahwa saat ini fokus penyidik adalah menyelesaikan berkas dugaan pembunuhan terlebih dahulu. “TPPO dan kemungkinan tindak pidana lain akan menyusul setelah berkas utama pembunuhan selesai. Itu kami diback up Satreskrim polresta Barelang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan bergerak meluas. Ia menyebut ada indikasi kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pola kerja dan jaringan agensi yang mengatur keberadaan korban di Batam. “Tidak hanya pembunuhan, dugaan TPPO dan keterlibatan agensi bermasalah akan kami dalami,” tegasnya.
Dalam rekonstruksi keterangan awal yang dibangun penyidik bersama tim kuasa hukum, korban disebut mengalami rangkaian kekerasan selama beberapa hari. Rekaman CCTV memperlihatkan dugaan penyiksaan bertubi-tubi hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar lantai satu. Sejumlah bukti fisik seperti luka lebam, wajah membengkak, serta dugaan ikatan pada tubuh semakin menguatkan dugaan penganiayaan berat.
Sejauh ini, penyidik telah memetakan peran para tersangka yang sebelumnya diamankan. Tersangka utama, Wilson, diduga berperan sebagai pihak yang memiliki kontrol penuh atas aktivitas di dalam rumah serta bertanggung jawab dalam sebagian tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Ia juga disebut beberapa saksi sebagai orang yang memberi perintah kepada penghuni rumah lainnya.
Selain itu, terdapat tersangka pendamping lainnya (sejumlah orang yang dikenal sebagai bagian dari “Wilson cs”) yang diduga terlibat dalam berbagai tindakan, mulai dari membantu menahan korban, menyaksikan kekerasan tanpa mencegahnya, hingga turut melakukan penganiayaan. Peran mereka kini tengah dipetakan kembali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti digital.
Penyidik juga menyoroti peran pengurus rumah dan pihak yang bertugas mengatur mobilitas korban, yang diduga mengetahui kondisi korban namun tidak melaporkannya. Mereka dianggap berpotensi terlibat dalam pembiaran, kelalaian berat, atau turut serta dalam rangkaian tindak pidana yang menyebabkan kematian korban.
Tim kuasa hukum Hotman Paris 911 menyebut bahwa sejumlah saksi baru yang muncul memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang di lokasi tersebut. Mereka menegaskan seluruh informasi yang didapat telah diserahkan kepada polisi.
“Keterangan saksi-saksi ini sangat membantu dalam memperjelas peran masing-masing pelaku. Semua detail kami cocokkan satu per satu,” ujar Putri Maya Rumanti.
Dengan semakin mengerucutnya konstruksi perkara, penyidik optimistis proses hukum dapat segera naik ke tahap berikutnya. Mereka memastikan tidak ada pelaku yang akan luput dari pertanggungjawaban. Sementara itu, keluarga korban dan tim hukum berharap seluruh rangkaian penyidikan berjalan transparan demi memastikan keadilan bagi almarhumah Dwi Putri. (*)



