
batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp50 juta kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan ratusan unit telepon genggam jenis iPhone dari Batam ke Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Batam, Jumat (12/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Ketiga terdakwa, yakni Agus Riyadi, Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kepabeanan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Â Penyelundup iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sektor penerimaan kepabeanan.
“Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai layak dijatuhi pidana,” tegasnya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
JPU Kejari Batam, Gilang Prasetyo, yang hadir dalam persidangan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Sementara itu, para terdakwa juga menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
Perkara penyelundupan ratusan unit iPhone ini sempat menyita perhatian publik setelah muncul pengakuan terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dugaan tersebut sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan dan menjadi sorotan dalam penanganan perkara ini. (*)



