
batampos – Antrean ibadah haji yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 40 tahun akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan skema baru pembagian kuota haji yang dinilai lebih adil, transparan, dan berpihak pada calon jemaah yang telah lama menunggu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, saat menyosialisasikan perubahan regulasi haji dalam Halaqah Persatuan Mubalig Batam (PMB) tingkat Kecamatan Lubuk Baja di Masjid An Nur, Nagoya.
Di hadapan para mubalig, tokoh agama, dan jamaah masjid, Syahbudi mengungkapkan bahwa ketimpangan masa tunggu haji selama ini bersumber dari metode pembagian kuota yang tidak mencerminkan kondisi antrean sebenarnya.
“Selama bertahun-tahun, kuota haji masih dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim, bukan jumlah pendaftar. Akibatnya, daerah dengan pendaftar banyak justru mendapat kuota kecil, sementara daerah dengan pendaftar sedikit memperoleh kuota lebih besar,” ujarnya, Senin (15/12).
Kondisi tersebut membuat perbedaan masa tunggu haji antarwilayah menjadi sangat mencolok, mulai dari sekitar 11 tahun hingga lebih dari 40 tahun.
Melalui UU No. 14 Tahun 2025, pemerintah melakukan perubahan besar. Undang-undang ini memberi dasar hukum baru bahwa pembagian kuota haji antarprovinsi dapat dilakukan berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list), jumlah penduduk muslim, atau gabungan keduanya.
“Ini adalah lompatan besar menuju sistem yang lebih adil dan transparan, karena kuota benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Syahbudi.
Ia menambahkan, mekanisme penetapan kuota kini juga diperkuat secara hukum. Dalam Pasal 12 dan 13 UU No. 14 Tahun 2025, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia ditentukan setiap tahun oleh Menteri Haji dan Umrah setelah berkonsultasi serta memperoleh persetujuan DPR RI, khususnya Komisi VIII.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menggunakan skema waiting list sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi. Keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Ini bentuk keberpihakan negara kepada jemaah yang sudah lama menunggu. Prinsip keadilan dan kepastian menjadi pertimbangan utama,” tegas Syahbudi.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa adanya perbedaan kuota antara 2025 dan 2026 disebabkan perubahan kuota nasional. Menurutnya, perbedaan itu murni akibat perubahan metode pembagian kuota, bukan pengurangan kuota.
“Mulai 2026, daerah dengan antrean panjang akan mendapat kuota lebih besar, sementara daerah dengan antrean pendek menyesuaikan. Ini langkah korektif,” ujarnya.
Saat ini, jumlah calon jemaah haji yang terdaftar di Kota Batam mencapai 18.620 orang, dengan 843 jemaah lanjut usia di atas 65 tahun. Masa tunggu haji di Batam sendiri tercatat sekitar 29 tahun.
Pembagian kuota tersebut dihitung dengan rumus: Kuota Provinsi = Jumlah Antrean Provinsi : Jumlah Antrean Nasional × Kuota Nasional.
Melalui kegiatan halaqah tersebut, Syahbudi berharap para mubalig dapat menjadi penyambung informasi yang menenangkan di tengah masyarakat, sekaligus membantu meluruskan berbagai persepsi keliru terkait kebijakan haji yang baru. (*)



