
batampos – Penyidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25) hingga kini masih terus berjalan. Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
Perluasan pemeriksaan keterangan para tersangka ini untuk memastikan setiap keterangan digali secara mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kapolsek menegaskan, fokus utama penyidik saat ini masih pada unsur pembunuhan berencana. Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) belum masuk dalam tahap penetapan karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “TPPO belum kami masukkan, karena saat ini kami fokus menguatkan pembuktian kasus pembunuhan,” ujar Kapolsek Batuampar.
Baca Juga: Penyelidikan Melebar, Polisi Selidiki Ritual Aneh Agency LC di Kasus Dwi Putri
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka terdiri dari rekan kerja korban, penghuni mess, pihak agency, saksi di rumah sakit, hingga saksi kunci yang mengetahui secara langsung dugaan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan bertahap guna menyusun kronologi peristiwa secara utuh.
Dalam perkara ini, empat tersangka telah ditetapkan. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor utama penyiksaan, pihak yang diduga mengendalikan tindakan, hingga pelaku yang membantu proses penganiayaan dan upaya menghilangkan jejak. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman peran dan motif.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit terhadap kematian korban yang dinilai tidak wajar. Jenazah yang sempat hendak dibawa dan dimakamkan secara cepat akhirnya ditahan, hingga polisi turun tangan dan menemukan fakta adanya dugaan penyiksaan berulang sebelum korban meninggal dunia. Dari titik inilah penyelidikan berkembang dan mengarah pada pembunuhan berencana.
Polisi juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan perkara dilaporkan secara berjenjang, baik ke Polresta Barelang maupun Polda Kepri, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik luas dan menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum turut mendapat pemantauan dari tim kuasa hukum Hotman Paris 911 yang telah menerima kuasa dari keluarga korban. Tim pendamping hukum tersebut secara aktif memonitor jalannya pemeriksaan saksi, kelengkapan alat bukti, serta koordinasi dengan penyidik untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
Perwakilan tim Hotman Paris 911 menyatakan bahwa fokus mereka saat ini adalah memastikan unsur pembunuhan terbukti kuat di pengadilan. Namun demikian, mereka juga mencatat berbagai indikasi lain yang berpotensi dikembangkan, termasuk dugaan eksploitasi terhadap korban sebelum peristiwa kematian terjadi.
Kapolsek Batuampar menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ke arah tindak pidana lain, termasuk TPPO, apabila alat bukti dan keterangan saksi telah mencukupi.
“Semua kami buka sesuai fakta hukum. Jika nanti terpenuhi, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya. (*)



