
Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif saat menjalani sidang di PN Batam pada Selasa (16/12). F.Azis Maulana
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Joseph Djaja Arif alias Iwan Arif dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/12).
Majelis hakim yang diketuai Wattimena menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, keterangan saksi-saksi, ahli pidana, serta alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Baca Juga: Resedivis Kembali Jadi Kurir, 100 Gram Sabu Disita di Kamar Hotel
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan PT Laut Mas tidak dapat melakukan akses keluar-masuk operasional perusahaan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Galih menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Majelis hakim tidak objektif terhadap fakta-fakta yang didapatkan terdakwa. Langkah selanjutnya kami ajukan banding,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhaj Batam Minta Jemaah Haji Cadangan Segera Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp125 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Joseph Djaja Arif terbukti menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat berita bohong sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, flashdisk, serta puluhan dokumen terkait perusahaan, perjanjian, dan aset kapal, untuk dirampas atau digunakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. (*)



