Selasa, 27 Januari 2026

RSBK Batam Klarifikasi Polemik Pelayanan Pasien, Tegaskan Tetap Layani Pasien dengan Skema Deposit

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur RSBK Batam, dr. Puja Nastianastia, bersama manajemen RSBK saat memberi keterangan kepada pers. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan pasien, serta memastikan seluruh pelayanan dijalankan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.

Direktur RSBK Batam, dr. Puja Nastianastia, menjelaskan bahwa pasien yang menjadi perhatian publik datang ke RSBK dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi tidak aktif. Kendati demikian, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis, khususnya layanan kegawatdaruratan, dengan mekanisme uang jaminan (deposit) sesuai aturan yang berlaku.

“RSBK ini tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki misi sosial yang tinggi. Pasien yang memiliki keluarga maupun yang tidak memiliki keluarga tetap kami layani sampai tuntas,” ujar dr. Puja saat ditemui di RSBK Batam, Kamis (18/12).

Baca Juga: Legislator Batam Dilaporkan ke BK, Ketua DPRD Mengaku Belum Terima Surat Aduan

Ia menegaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit telah menjelaskan secara terbuka kepada pasien dan keluarga terkait status BPJS, termasuk mekanisme pelayanan menggunakan uang jaminan. Penjelasan tersebut kemudian disetujui oleh pihak keluarga dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

“Pasien datang dengan BPJS yang tidak aktif, namun tetap kami layani secara emergency dengan mekanisme uang jaminan sesuai ketentuan. Ini poin penting yang perlu kami sampaikan,” tegasnya.

Terkait besaran uang jaminan sebesar Rp2,5 juta, dr. Puja menyebut hal tersebut merupakan bagian dari SOP rumah sakit bagi pasien umum atau pasien dengan BPJS tidak aktif. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan keputusan sepihak, melainkan aturan yang telah diketahui dan disetujui oleh keluarga pasien.

Baca Juga: Dilaporkan ke BK, Ruslan Sinaga Tegaskan Bela Warga dan Hadapi Laporan ke BK

“Uang deposit akan dikembalikan apabila BPJS pasien kembali aktif dan klaim telah cair. Ini bukan kebijakan yang kami buat sendiri, semua sesuai SOP rumah sakit,” jelasnya.

Pasien diketahui berusia 52 tahun, dengan riwayat penyakit paru dan hipertensi. Pasien telah menjalani perawatan sejak awal November 2025 dan dipulangkan dalam kondisi stabil.

Manajemen RSBK juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pasien maupun keluarga. Ke depan, pihak rumah sakit berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan.

“Kami siap meningkatkan pelayanan dan memperbaiki kekurangan yang ada. Permohonan maaf sudah kami sampaikan secara langsung kepada pasien dan keluarga,” kata dr. Puja.

Ia menambahkan, manajemen rumah sakit juga telah menemui pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai prosedur pelayanan yang diterapkan.

Dalam kesempatan tersebut, RSBK juga menegaskan sikap hormat terhadap lembaga DPRD Kota Batam dan seluruh anggotanya. Namun, pihak rumah sakit berharap persoalan dapat diselesaikan dengan saling menghormati.

“Kami sangat menghormati anggota DPRD, termasuk Ibu Ruslan Sinaga. Namun kami juga berharap rumah sakit dan tenaga kesehatan dapat diperlakukan secara pantas, sesuai tata krama dan adat istiadat masyarakat,” ujarnya.

Manajemen RSBK turut menyesalkan adanya gestur dan nada bicara yang dinilai kurang pantas terhadap seorang tokoh masyarakat dan sesepuh yang saat itu telah menyampaikan permohonan maaf.

“Yang kami sayangkan adalah perlakuan dan nada bicara kepada eyang, seorang tokoh masyarakat. Padahal saat itu beliau sudah meminta maaf dan kami juga telah menjalankan semua sesuai aturan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, dr. Puja menegaskan bahwa RSBK merupakan rumah sakit milik masyarakat Batam dan terbuka untuk melayani siapa pun tanpa diskriminasi.

“RSBK ini milik masyarakat Batam. Siapa pun kami layani. Bahkan jika di tempat lain tidak diterima, kami siap menerima,” tutupnya.

Sebelumnya, RS Budi Kemuliaan Batam telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan RSBK Batam pada Senin (15/12) sekitar pukul 16.45 WIB. Dalam laporan resminya, pihak rumah sakit menyebut yang bersangkutan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, bersikap marah, serta mempertanyakan pelayanan sambil menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. (*)

Update