Selasa, 27 Januari 2026

Ironi Kota Layak Anak, Tapi 132 Anak di Batam Jadi Korban Kekerasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Belum habis euforia Batam yang meraih predikat Nindya dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2025, malah sebuah ironi justru mencuat ke permukaan. Data Jaringan Safe Migran menunjukkan lonjakan drastis kasus kekerasan ke anak di Kota Bandar Madani. Jika pada 2024 tercatat 24 anak menjadi korban, maka pada 2025 jumlahnya melonjak lebih dari lima kali lipat menjadi 132 anak.

Angka ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana predikat Kota Layak Anak merefleksikan kondisi riil perlindungan anak di Batam?

Batam beberapa bulan lalu mencatatkan prestasi nasional yang konon jadi banggan. Pada Agustus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menganugerahkan penghargaan KLA kategori Nindya kepada Batam, dengan skor 770,16 dari total 1.000 poin. Predikat ini menempatkan Batam satu tingkat di bawah kategori Utama dan Paripurna, menandakan capaian cukup tinggi dalam sistem pembangunan daerah berbasis pemenuhan hak anak.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam Meningkat Tajam Sepanjang 2025

KLA merupakan sistem penilaian yang mencakup berbagai indikator, mulai dari ketersediaan ruang publik ramah anak, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga kebijakan perlindungan anak lintas sektor. Batam bukan pendatang baru dalam ajang ini. Kota ini telah menyandang status KLA pada 2022 dan 2023. Namun, data kekerasan anak tahun ini seolah berjalan berlawanan arah dengan narasi capaian tersebut.

Dua Tafsir Pemerintah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tak menampik keprihatinan atas lonjakan angka kekerasan terhadap anak. Namun begitu, ia menawarkan dua kemungkinan tafsir.

“Di satu sisi, kecenderungan kasus muncul bisa berarti kesadaran keluarga sudah semakin baik. Kalau sebelumnya masih berpikir-pikir untuk melapor, sekarang sudah lebih terbuka,” kata Amsakar.

Dia menilai, meningkatnya pelaporan bisa menjadi indikator membaiknya kesadaran hukum warga. Lalu, tafsir kedua jauh lebih gelap.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Tajam, Safe Migran Nilai Batam Belum Layak Menyandang Predikat Kota Ramah Anak

“Kemungkinan kedua, memang terjadi peningkatan problem rumah tangga,” ujarnya.

Meski tak mengurai akar persoalan secara detail, Amsakar menyebut, bahwa kasus kekerasan terhadap anak tak bisa dilepaskan dari tiga lingkungan utama: rumah tangga, sekolah, dan lingkungan pergaulan.

Jika kekerasan seksual mendominasi, maka problem serius justru berada di ranah keluarga. Ketahanan keluarga yang harus dibangun bersama.

Amsakar mengaku sedih dengan data tersebut. Ia bilang, angka itu sebagai sinyal kuat bahwasanya koordinasi lintas pemangku kepentingan belum berjalan optimal. Dalam waktu dekat, dia berencana memperkuat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Komisi Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, hingga lembaga pemasyarakatan anak, untuk menelusuri akar persoalan.

Perda Ramah Anak: Harapan Baru?

Lonjakan kasus ini terjadi nyaris bersamaan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ramah Anak menjadi Perda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam. Regulasi ini digadang-gadang menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan anak secara struktural. Ia optimis, dengan regulasi yang semakin kuat, perlindungan terhadap anak juga akan semakin efektif.

“Salah satu substansi Perda ini adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap anak-anak kita,” kata Amsakar.

Namun, ia juga menyampaikan batas kewenangan pemerintah daerah. “Soal kebijakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah itu,” katanya, merujuk pada penanganan pidana kasus kekerasan anak.

Pengawasan Jadi Kunci

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memastikan pengesahan Perda hanyalah awal. “Setelah Perda disepakati, kerja kami selanjutnya adalah pengawasan,” tambahnya.

Ia menyebut, Perda Ramah Anak lahir dari kebutuhan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi itu tak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar berdampak pada perubahan di lapangan.

“Kami akan terus kawal agar Perda ini memberikan perubahan nyata,” katanya.

Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak membuka kotak pandora, bahwa perlindungan anak tidak cukup diukur dari skor dan piagam penghargaan. Dari angka-angka penilaian KLA, terdapat realitas keluarga rapuh, relasi kuasa yang timpang, serta lingkungan yang belum sepenuhnya aman bagi anak. (*)

ReporterArjuna

Update