Jumat, 16 Januari 2026

Pelanggaran Berulang, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Tim Kuasa Hukum FM, Lisman Hulu, didampingi Ferry Hulu, Martin Zega, Leo Halawa, dan Fati Hulu, mengapresiasi langkah tegas Polri, khususnya jajaran Propam dan majelis KKEP Polda Kepri, yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif dalam menegakkan kode etik. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen, Selasa (23/12). Putusan tersebut dibacakan setelah sidang etik yang digelar secara tertutup di Mapolda Kepri yang menghadirkan Brigpol Arga dan FM Korban.

Salah satu kuasa hukum korban, Lisman, memastikan bahwa sidang kode etik terhadap Brigpol Arga telah rampung dan berujung pada sanksi terberat. “Sidang kode etik sudah selesai. Hasilnya, yang bersangkutan diputuskan PTDH atau dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri,” ujar Lisman kepada Batam Pos, Selasa siang.

Lisman mengapresiasi langkah tegas Polri, khususnya jajaran Propam dan majelis KKEP Polda Kepri, yang dinilainya telah bertindak profesional dan objektif dalam menegakkan kode etik. Ia berharap putusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

Baca Juga: FM Alami Tekanan Psikologis, Keluarga Bantah Versi Orang Tua Brigadir YAAS

Sementara itu, korban berinisial FM mengaku lega dan puas atas putusan majelis hakim etik tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam Polda Kepri yang telah mengawal proses persidangan hingga menghasilkan keputusan tegas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Propam dan Kode Etik Polda Kepri yang sudah memutuskan perkara ini dengan adil. Harapan saya ke depan, dua laporan pidana lainnya juga tetap diproses tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari keluarga terlapor,” ujar FM.

FM menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Brigpol Arga bukanlah peristiwa pertama. Berdasarkan fakta persidangan, terlapor disebut pernah dilaporkan pada 2021 dan sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Namun, setelah kembali bertugas, perbuatan serupa kembali terulang terhadap korban lain.

Baca Juga: Diperiksa Propam dan Ditreskrimum, Kasus Brigadir YAAS Jadi Atensi Polda Kepri

“Setelah demosi, perbuatannya diulang lagi ke korban kedua hingga hamil dua kali. Sekarang, saya menjadi korban ketiga. Jadi ini jelas pelanggaran berulang,” ungkap FM.

Dalam sidang tersebut, Brigpol Arga diketahui mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Berdasarkan ketentuan, banding diberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan. Jika melewati batas waktu tersebut, hak banding dinyatakan gugur.

“Terkait banding, kami tetap menghormati prosesnya. Namun, kami akan terus mengawal hasil banding dan juga dua laporan pidana lainnya yang saat ini masih berjalan,” tegas FM.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto membenarkan putusan sidang Brigpol Arga sudah keluar. “Benar sudah keluar, di PTDH,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen menjalani sidang KKEP Polri di Polda Kepri pada Kamis (18/12). Sidang berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan sempat menyita perhatian publik karena digelar secara tertutup. Penuntut dalam sidang tersebut merekomendasikan sanksi PTDH lantaran perbuatan terlapor dinilai sebagai pelanggaran berat kode etik Polri. (*)

ReporterYashinta

Update