
batampos – Kalangan buruh mempertanyakan tidak diajukannya usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam oleh Wali Kota Batam ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk ditetapkan. Padahal, usulan UMSK sempat dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam dan disebut akan direkomendasikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa tidak disampaikannya rekomendasi UMSK ke provinsi bukan karena penolakan dari Wali Kota Batam, melainkan karena tidak adanya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Kota.
“UMSK memang tidak dibahas di provinsi karena Wali Kota tidak menyampaikan rekomendasinya ke Dewan Pengupahan Provinsi. Ini harus dilihat dari aturan yang berlaku,” ujar Yudi, Selasa (23/12).
Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35F yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“Kata kuncinya dapat, bukan wajib. Artinya, tidak ada kewajiban bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMSK,” jelasnya.
Baca Juga: UMSK Belum Ditetapkan, Buruh Batam Pertanyakan Perlindungan Pekerja Berisiko
Sementara itu, Pasal 35I mengatur bahwa penetapan UMSK oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Namun, rekomendasi tersebut harus didukung kesepakatan yang jelas terkait sektor dan besaran upah.
“Faktanya, saat dibahas di DPK, usulan sektornya berbeda-beda. Dari serikat pekerja ada yang mengusulkan 36 sektor, ada juga 15 sektor. Unsur akademisi mengusulkan dua sektor, pemerintah empat sektor, sementara unsur pengusaha atau Apindo tidak mengusulkan sektor sama sekali,” ungkap Yudi.
Kondisi tersebut membuat tidak ada satu pun usulan sektor maupun angka yang bisa dijadikan rujukan oleh Wali Kota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Menurut Yudi, situasi ini berbeda dengan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK), di mana unsur pengusaha turut mengusulkan angka sehingga kesepakatan bisa tercapai.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 35I ayat (4), Dewan Pengupahan Kota juga wajib meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja pada sektor terkait. Namun, hal itu tidak memungkinkan dilakukan karena keterbatasan waktu.
“Kami menerima salinan PP tanggal 18, tanggal 19 langsung rapat. Setengah hari membahas UMK, setengah hari membahas UMSK. Besoknya sudah hari Sabtu. Tidak mungkin kami turun ke perusahaan-perusahaan dengan banyak KBLI hanya dalam waktu sesingkat itu,” katanya.
Karena tidak adanya kesepakatan sektor dan angka di Dewan Pengupahan Kota, Disnaker Batam hanya menyampaikan berita acara hasil rapat kepada Wali Kota. Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Wali Kota untuk tidak merekomendasikan UMSK ke provinsi.
“Jadi persoalannya ada di Dewan Pengupahan Kota sendiri, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Bukan tiba-tiba Wali Kota tidak mau memberikan rekomendasi,” tegas Yudi.
Baca Juga: Ditetapkan Rp3,9 Juta, Pemko Batam Punya Waktu Tiga Hari Usulkan UMSK ke Gubernur
Yudi juga menyampaikan bahwa kenaikan UMK Batam dalam beberapa tahun terakhir cukup signifikan. Pada 2024, UMK Batam naik 4,10 persen, pada 2025 naik 6,50 persen, dan pada 2026 naik 7,38 persen.
“Harapannya, dengan kenaikan UMK ini daya beli masyarakat Batam tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi Batam terus meningkat,” ujarnya.
Ia menegaskan, batas waktu penetapan UMK dan UMSK telah diatur dalam ketentuan penutup PP. Dalam Romawi II poin B disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Faktanya, di DPK memang tidak muncul kesepakatan soal sektornya. Itu yang perlu dipahami,” pungkasnya. (*)



