
batampos – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Senin (29/12) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo berinisial RS, 34, tewas tersengat aliran listrik.
Informasi yang didapatkan peristiwa tersebut terjadi saat korban melakukan pengecatan kapal menggunakan spray gun. Saat itu, boom lift yang digunakan tersangkut pada kabel power dari box panel listrik, sehingga korban tersetrum.
“Korban kerja pengecatan bersama satu rekannya yang bertugas operator boom lift,” ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth, Sei Lekop, Sagulung, namun nyawanya tak tertolong. “Korban meninggal di perjalanan rumah sakit,” sambung pekerja tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Video Asusila Pejabat Pemko Batam, Amsakar: Jika Benar, Masuk Pelanggaran Berat
Sementara Kapolsek Batuaji, AKP Bimo Dwi Lambang, membenarkan adanya kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja subcon PT ASL tersebut.
“Benar ada kecelakaan kerja, korban satu orang. Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti dan kelalaian dalam pekerjaan ini,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyayangkan adanya kecelakaan kerja yang berulang kali di PT ASL ini.
“Seharusnya PT ASL ini melakukan verifikasi terhadap subcon. Atau jangan-jangan subconnya ini orang mereka (PT ASL) juga,” katanya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Batam Diprediksi Berawan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lokal
Menurut dia, Pemerintah Kota Batam harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan ini. Sehingga, SOP maupun penerapan K3 di PT ASL berjalan sesuai aturan.
“Tapi pemerintah ini seperti takut pengusaha yang punya uang,” tegasnya.
Selain itu, Suprapto juga mengingatkan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh kecelakaan kerja di PT ASL ini. Termasuk menyerat managemen pihak perusahaan tersebut.
“Harus ada sanksi yang tegas. Maincon dan subcon harus bertanggung jawab,“ tutupnya. (*)



