Sabtu, 21 Februari 2026

Kasus TPPO di Kepri Naik, Batam Masih Jadi Jalur Favorit Sindikat PMI Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimintai keterangan oleh polisi.

batampos – Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau menunjukkan tren peningkatan. Data Satgas TPPO Polda Kepri mencatat jumlah kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Polda Kepri, pada periode Januari–Desember 2024 tercatat 68 kasus TPPO/PMI dengan jumlah korban sebanyak 242 orang dan 101 tersangka. Seluruh perkara tersebut telah diselesaikan hingga tahap P21 (tahap II).

Sementara pada periode Januari–Desember 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 82 perkara. Jumlah korban juga naik menjadi 277 orang, dengan total 113 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 21 perkara masih dalam tahap penyidikan.


Jika dirinci berdasarkan satuan kerja, Ditreskrimum Polda Kepri pada 2024 menangani 14 kasus dengan 54 korban dan 26 tersangka. Seluruh perkara telah P21. Pada 2025, jumlah kasus naik menjadi 20 perkara dengan 90 korban dan 33 tersangka. Dari jumlah tersebut, 14 perkara telah P21, sementara enam perkara masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Pekerja PT Vinex Caatindo Tewas Tersengat Listrik di Galangan PT ASL

Ditpolairud Polda Kepri juga mencatat peningkatan. Pada 2024, Ditpolairud menangani 11 kasus dengan 61 korban dan 18 tersangka, seluruhnya P21. Pada 2025, jumlah kasus naik menjadi 16 perkara dengan 76 korban dan 26 tersangka. Sebanyak 14 perkara telah P21 dan dua perkara masih dalam penyidikan.

Kontribusi terbesar masih datang dari Polresta Barelang dan jajaran Polsek. Pada 2024, satuan ini menangani 35 kasus dengan 111 korban dan 43 tersangka.

Pada 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 37 perkara, meski jumlah korban tercatat menurun menjadi 79 orang, dengan 42 tersangka. Dari jumlah tersebut, 28 perkara telah P21 dan sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mencatat kenaikan kasus dari tiga perkara pada 2024 menjadi empat perkara pada 2025. Polres Karimun menangani tiga perkara pada kedua periode, namun jumlah korban meningkat dari sembilan orang pada 2024 menjadi 16 orang pada 2025.
Adapun Polres Bintan mencatat dua perkara pada 2024 dan tetap dua perkara pada 2025, dengan peningkatan jumlah korban dari dua orang menjadi 10 orang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan peningkatan kasus tersebut seiring dengan semakin lihainya sindikat perdagangan orang memanfaatkan teknologi digital.

“Tren saat ini menunjukkan pola perekrutan semakin rapi. Mereka tidak lagi bergerak secara konvensional. Ada yang memanfaatkan media sosial, grup Telegram, bahkan mengatur pergerakan korban dari jauh dengan sistem remote,” ujar Andyka.

Baca Juga: UMSK Batam 2026 Ditetapkan, Apindo Minta Pengusaha Patuhi dan Hindari PHK

Menurutnya, para korban umumnya berada pada usia produktif antara 18 hingga 40 tahun. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, seperti karyawan restoran, cleaning service, hingga buruh perkebunan sawit.

“Sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri membuat sebagian masyarakat mudah terpengaruh iming-iming gaji besar,” katanya.

Andyka menjelaskan, dalam setiap kasus, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merekrut korban di daerah asal, ada yang mengurus keberangkatan di Batam sebagai titik transit, hingga jaringan di negara tujuan yang menunggu kedatangan korban.

Ia menegaskan, posisi geografis Kepulauan Riau, khususnya Batam, masih menjadi daya tarik utama bagi sindikat TPPO. Letaknya yang dekat dengan Malaysia, Singapura, hingga Kamboja menjadikan Batam sebagai jalur favorit keberangkatan PMI ilegal.

“Batam ini pintu terdekat ke negara-negara tersebut. Karena itu, sindikat tidak pernah sepi mencari mangsa di Kepri,” ujarnya.

Meski kasus meningkat, Andyka memastikan penegakan hukum terus diimbangi dengan upaya pencegahan. Polda Kepri bersama BP3MI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. (*)

ReporterYashinta

SALAM RAMADAN