
batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatatkan kinerja penegakan hukum yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berbekal capaian tersebut, Kejati Kepri di bawah kepemimpinan J. Devy Sudarso menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan, sepanjang 2025 jajarannya menangani ribuan perkara pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus), mulai dari tindak pidana korupsi (tipikor), kepabeanan, cukai, hingga perpajakan.
Di samping penindakan, Kejati Kepri juga menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif.
“Selain penindakan, kami terus mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Devy Sudarso, Kamis (1/1).
Baca Juga: BC Batam Terima Limpahan 2 Kontainer Barang Bekas Tangkapan Polresta Barelang
Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kepri mencatat penanganan 1.482 perkara pidum hingga tahap penuntutan sepanjang 2025.
“Dari jumlah tersebut, 21 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” katadia
Untuk memperkuat implementasi RJ, Kejati Kepri telah membentuk 24 Rumah Restorative Justice serta 1 Balai Rehabilitasi yang tersebar di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Secara rinci, penanganan pidana umum sepanjang 2025 meliputi 1.665 perkara pada tahap pra-penuntutan, 1.482 perkara penuntutan, 147 perkara upaya hukum, serta 1.443 perkara eksekusi.
“Perkara tersebut mencakup tindak pidana umum lainnya (TPUL), orang dan harta benda (Oharda), narkotika dan zat adiktif lainnya, hingga tindak pidana terorisme dan lintas negara,” katadia
Dalam penanganan perkara narkotika, Kejati Kepri juga mencatat penuntutan dengan ancaman hukuman berat, yakni tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa serta pidana penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa.
Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri menunjukkan kinerja menonjol dengan penyidikan 42 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025.
Selain itu, tercatat 39 perkara pada tahap penyelidikan 45 perkara pra-penuntutan 56 perkara penuntutan serta eksekusi terhadap 38 narapidana korupsi.
Untuk tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, dan perpajakan, jajaran pidsus Kejati Kepri menangani 32 perkara pra-penuntutan, 50 perkara penuntutan serta eksekusi terhadap 28 narapidana.
Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar dan US$272.497 dengan pengembalian ke kas negara mencapai Rp18,61 miliar dan US$272.497.
Baca Juga: Harga Cabai di Batam Masih Tinggi, Harga Sayur Ikutan Melonjak
Selain capaian penegakan hukum, Kejati Kepri juga mencatat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besar, yakni sekitar Rp2,57 triliun.
Potensi tersebut berasal dari dua objek barang rampasan negara yang saat ini tengah diproses lelang, yaitu kapal MT Arman senilai sekitar Rp1,17 triliun serta sisa stok pile bauksit sebanyak 4,25 juta metrik ton dengan nilai diperkirakan Rp1,4 triliun.
Devy Sudarso menegaskan, seluruh capaian sepanjang 2025 akan dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pada 2026.
“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen mengoptimalkan kinerja pada 2026, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan dan keamanan di Kepulauan Riau,” pungkasnya. (*)



