Sabtu, 3 Januari 2026

Laka Kerja Maut Terulang, Ombudsman Soroti Lemahnya K3 di PT ASL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah rekan korban saat berkumpul di depan Rumah Sakit Elisabeth, Sei Lekop, Sagulung. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Insiden kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Seorang pekerja subkontraktor PT Vinnex Coatindo meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik saat bekerja di area Dock 1, Senin (29/12/2025) lalu.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban yang menjabat sebagai blaster painting saat itu tengah melakukan pekerjaan perbaikan pengecatan lambung kapal ASL Sentosa dengan nomor IMO 9450882.

Berdasarkan laporan sementara, manlift yang ditumpangi korban melintas di area kerja tanpa menyadari adanya kabel listrik yang melintang dari box listrik menuju main deck kapal. Dalam kondisi tersebut, lengan atau boom manlift tersangkut pada kabel, yang diduga menyebabkan aliran listrik mengalir dan menyengat korban.

Baca Juga: Disnakertrans Kepri Temukan Lemahnya Pengawasan K3 Usai Pekerja Tewas di PT ASL

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Klinik PT ASL untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Elisabeth Tanjunguncang. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard sepanjang tahun 2025, yang sebagian di antaranya berujung pada korban jiwa. Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebut, peristiwa ini sebagai fenomena yang berulang akibat lemahnya pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Ini merupakan fenomena yang berulang terjadi. Laka kerja terjadi karena kurangnya pengawasan dan lemahnya penerapan K3,” katanya, Kamis (1/1).

Ia ingin perlunya penanganan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, serta adanya jaminan nyata dari manajemen perusahaan terkait pengawasan penggunaan K3 secara komprehensif.

Menurut Lagat, lemahnya penegakan sanksi hukum terhadap manajemen perusahaan turut berkontribusi pada berulangnya kecelakaan kerja. “Kurang tegasnya sanksi hukum yang diberikan membuat pengawasan K3 melemah, sehingga laka kerja terus berulang,” tambah dia.

Ombudsman Kepri juga menyoroti peran Disnakertrans Provinsi Kepri, khususnya pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker). Ia menilai, pengawasan di PT ASL belum berjalan optimal.

“Ada tanggung jawab Wasnaker untuk memastikan pengawasan K3 di PT ASL. Kejadian yang berulang ini menjadi catatan negatif bagi Disnakertrans Kepri,” kata Lagat.

Bahkan, ia menilai sudah semestinya Disnakertrans dimintai pertanggungjawaban ketika kecelakaan kerja berulang hingga menimbulkan banyak korban jiwa dalam satu tahun.

Lebih jauh, dia mendorong Kemenaker untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. “Ini bukan masalah kecil, ini masalah besar. Penanganannya harus jauh lebih serius, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat,” lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman Kepri memastikan akan memanggil pihak pengawas ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pengawasan K3 yang selama ini diterapkan di PT ASL.

“Ombudsman akan memanggil Wasnaker untuk mendengar apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pengawasan dilakukan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Lagat. (*)

ReporterArjuna

Update