Senin, 12 Januari 2026

Aktivitas Pengerukan di Tanjung Kasam Belum Berhenti, Ombudsman Desak Penegakan Hukum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Hutan lindung Tanjung Kasam gundul.

batampos – Dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, terus berlangsung. Di lokasi itu, ada perubahan drastis pada bentang kawasan tersebut sejak 29 November 2025.

Berdasarkan pemantauan terakhir pada Minggu, 4 Januari 2026, di lokasi masih terlihat keberadaan alat berat dan sekitar tujuh truk pengangkut tanah yang hilir mudik menuju luar kawasan. Aktivitas ini mengindikasikan upaya pengerukan bukit belum sepenuhnya dihentikan dan berpotensi terus meluas.

Informasi yang dihimpun menunjukkan tanah hasil pemotongan bukit tersebut diangkut menuju salah satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke sejumlah titik di luar Kabil.

Dugaan aktivitas ilegal itu memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Selain berpotensi menyalahi aturan perizinan, perusakan hutan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang dinilai mengancam keberlanjutan pasokan air baku untuk Kota Batam. Waduk Duriangkang merupakan sumber air utama yang menyuplai lebih dari separuh pelanggan air bersih di kota ini.

Baca Juga: Dilaporkan ke Kemenhut! Pembukaan Lahan Diduga Rusak Hutan Lindung Tanjung Kasam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah turun ke lokasi pada 5 Januari, dan menghentikan aktivitas pengerukan di area yang terindikasi sebagai kawasan hutan.

“Selanjutnya Ombudsman sedang menunggu hasil investigasi Gakkum Kehutanan yang langsung merespons informasi ini,” katanya, Kamis (8/1).

Ia menjelaskan, setelah terbitnya PP No 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan di KPBPB Batam, kewenangan pemanfaatan dan perubahan peruntukan hutan untuk kepentingan pengembangan industri kini berada di tangan BP Batam, bukan lagi Kementerian Kehutanan. Dengan dasar itu, BP Batam memiliki kewajiban melakukan pengawasan serta penindakan terhadap setiap pemanfaatan hutan tanpa izin.

“Terhadap kasus pengerukan tanah di Tanjung Kasam pada lahan hutan ini, BP Batam tidak boleh pasif, tetapi harus melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya,” ujar Lagat.

Dia juga menekankan, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, semestinya turut aktif menangani persoalan ini.

Hingga berita ini diturunkan, BP Batam yang dikonfirmasi Batam Pos belum memberikan jawaban terkait temuan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.

KPHL Batam Hentikan Aktivitas

Sebelumnya, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam Wilayah II telah turun ke lokasi. Kepala KPHL Batam, Lamhot Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan sejak Senin (5/1).

“Kami sudah turun ke lokasi, aktivitas sudah dihentikan dan sudah kami koordinasikan dengan Gakkum karena laporan juga masuk ke Gakkum Kementerian,” ujar Lamhot.

Baca Juga: Amsakar-Li Claudia Turun ke Kelurahan, Pastikan Usulan Warga Masuk Skala Prioritas

Ia mengungkapkan, saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun papan nama perusahaan yang menunjukkan kepemilikan kegiatan.

“Untuk proyek apa dan siapa pelakunya masih kami dalami. Di lokasi tidak ditemukan plang perusahaan,” katanya.

Lamhot menyebut, sebagian area yang terdampak memang masuk kawasan hutan lindung, sementara sebagian lainnya berada di luar kawasan hutan lindung. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan luasan pasti yang masuk kawasan lindung.

“Yang masuk hutan lindung berapa hektare dan yang di luar kawasan hutan lindung berapa, itu masih kami data,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPHL Batam telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan akan segera memasang plang larangan.

“Dalam waktu dekat akan kami pasang plang larangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (*)

Update