
batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memberikan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya terkait daftar negara bebas visa, visa on arrival (VoA), dan electronic travel authorization (eTA) yang kerap menjadi perhatian calon pelaku perjalanan internasional.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan peran utama Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memberikan layanan paspor dan keimigrasian bagi warga negara Indonesia, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi terkait prosedur perjalanan ke luar negeri.
“Ditjen Imigrasi berperan dalam penerbitan paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik, serta menyediakan layanan keimigrasian lainnya. Selain itu, kami juga menyampaikan informasi resmi melalui situs imigrasi, media sosial, dan pengumuman publik terkait persyaratan perjalanan internasional secara umum,” ujar Kharisma, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi juga memiliki tanggung jawab mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya masa berlaku paspor, prosedur keimigrasian, serta memastikan layanan publik tetap berjalan sepanjang tahun guna mendukung mobilitas warga negara Indonesia.
Terkait informasi daftar negara bebas visa, VoA, maupun eTA, Kharisma menegaskan bahwa Imigrasi Indonesia membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat. Namun, kewenangan penetapan dan perubahan kebijakan visa sepenuhnya berada di tangan pemerintah masing-masing negara tujuan.
“Kami membantu menyampaikan informasi kepada publik, tetapi penerapan kebijakan bebas visa tetap merupakan otoritas negara tujuan. Oleh karena itu, masyarakat kami imbau untuk selalu mengecek status visa terbaru melalui saluran resmi negara yang akan dikunjungi, seperti situs kedutaan atau perwakilan diplomatik,” ujarnya.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam secara aktif mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau sumber tidak kredibel.
“Imigrasi berharap masyarakat dapat lebih cermat dan proaktif dalam mempersiapkan dokumen perjalanan internasional, sehingga terhindar dari kendala keimigrasian saat berada di negara tujuan,” ujarnya. (*)



