Selasa, 13 Januari 2026

Bermodus Memacari Korban, Remaja Putus Sekolah Cabuli Wanita Sebaya di Tempat Karaoke

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan.

batampos – Pencabulan yang dilakukan R, 15, terhadap wanita sebayanya N, 15, sudah berulang kali dilakukan. Untuk memuluskan aksinya, remaja putus sekolah ini memacari korban sejak Agustus 2025.

“Modusnya memacari korban. Tersangka sudah 4 kali mencabuli korban sejak awal pacaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Minggu (11/1).

Apriadi menjelaskan pencabulan ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban di lokasi tongkrongan kawasan Bengkong. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Tersangka dan korban ini kenal di tongkrongan dan sama-sama putus sekolah,” katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Tempat Karaoke Keluarga di Bengkong

Pencabulan ini terkuak dari laporan orangtua N. Korban sempat bercerita kepada adiknya bahwa pelaku sudah mencabulinya di salah satu lokasi karoke keluarga di Bengkong.

“Dari laporan itu kita lakukan penangkapan terhadap terlapor. Dan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan, penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan secara profesional dan humanis.

Baca Juga: Tongkang Hanyut Ditarik ke Posisi Aman

“Setiap laporan masyarakat kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Update