
batampos – Bea Cukai Batam memastikan seluruh ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik dan tertahan di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar akan direekspor ke luar wilayah Indonesia. Proses reekspor kini sudah mulai berjalan setelah seluruh perusahaan pemilik barang mengajukan permohonan resmi kepada otoritas kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan bahwa dari sisi administrasi dan pengawasan, Bea Cukai telah menerima pengajuan dari seluruh pihak terkait. “Semua sudah mengajukan permohonan reekspor, saat ini sudah mulai dilakukan rencana reekspornya. Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah ada realisasi,” ujar Evi, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, lebih dari tiga bulan terakhir ratusan kontainer tersebut tertahan di kawasan pelabuhan. Berdasarkan data terbaru Bea Cukai Batam, jumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik kini mencapai 914 unit, dan keberadaannya berdampak langsung terhadap kepadatan dan keterbatasan kapasitas di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar.
Baca Juga: Ratusan Kontainer Limbah Menumpuk di Pelabuhan Batuampar, Perusahaan Ajukan Permohonan Reekspor
Evi menjelaskan, hingga saat ini negara tujuan reekspor belum dapat dipastikan karena dokumen pengajuan tujuan akhir dari masing-masing perusahaan belum disampaikan secara lengkap. “Kita belum tahu ke mana karena mereka belum ajukan dokumen negara tujuan. Yang jelas, yang terpenting bagi Bea Cukai adalah barang tersebut keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Menurut Evi, reekspor dapat dilakukan baik ke negara asal barang maupun ke negara lain yang berminat menerima atau mengolah barang tersebut sesuai ketentuan internasional. “Bisa ke negara asal atau negara lain yang berminat terhadap barang tersebut. Prinsip kami, barang tidak boleh berada dan beredar di Indonesia,” tambahnya.
Ratusan kontainer itu diketahui berasal dari tiga perusahaan berbeda yang seluruhnya masih berada di area Pelabuhan Batuampar. Perusahaan pertama, PT Esun International Utama Indonesia, tercatat memiliki 386 kontainer. Dari jumlah tersebut, 39 kontainer sudah dilakukan pemeriksaan, sementara 347 kontainer telah tiba di pelabuhan namun belum menjalani proses PPFTZ.
Perusahaan kedua, PT Logam Internasional Jaya, memiliki total 412 kontainer. Sebanyak 25 kontainer sudah diperiksa, sedangkan 387 kontainer lainnya telah tiba namun belum PPFTZ. Kondisi ini turut menambah beban penumpukan peti kemas di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, PT Batam Battery Recycle Industries tercatat memiliki 116 kontainer. Dari jumlah tersebut, 10 kontainer sudah diperiksa dan 106 kontainer telah tiba di pelabuhan namun juga belum menjalani proses PPFTZ sebagaimana dipersyaratkan.
Secara keseluruhan, dari total 914 kontainer yang tertahan, sebanyak 74 kontainer telah menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Batam, sedangkan 840 kontainer lainnya sudah berada di area pelabuhan namun belum PPFTZ. Proses pemeriksaan dan administrasi terus berjalan seiring dengan persiapan reekspor.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kontainer benar-benar keluar dari wilayah Indonesia. Selain untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan lingkungan, langkah ini juga dinilai penting untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Batuampar serta memastikan Batam tidak menjadi tujuan akhir masuknya limbah elektronik ilegal. (*)



