
batampos – Kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard di Tanjunguncang, Batam, memasuki babak penting. Jajaran manajer perusahaan kini resmi diperiksa sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang tersangka dari unsur manajemen utama PT ASL.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka. Mereka seluruhnya berasal dari unsur main contractor atau PT ASL sendiri,” ujar Kompol Debby, Rabu (14/1).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun tersangka yang berasal dari perusahaan subkontraktor. Pihak subkon hanya diperiksa sebagai saksi-saksi dalam perkara ini.
Baca Juga: Pasokan Air Macet Sepekan di Bengkong, Warga Berebut Air Tangki
Menurut Debby, para tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran kunci perusahaan, yakni manajer, HSE manajer, asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan ini menegaskan bahwa penyidik mengarah pada dugaan tanggung jawab manajerial dalam tragedi ledakan yang menewaskan 14 pekerja tersebut.
Dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Mereka berasal dari Filipina, Singapura, dan Korea. Untuk kepentingan penyidikan, keempat WNA tersebut telah dicekal agar tidak dapat keluar dari Batam selama proses hukum berlangsung.
“Empat WNA ini sudah dilakukan pencekalan. Mereka tidak boleh meninggalkan Batam sampai proses penyidikan ini selesai,” tegas Debby.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditahan karena seluruhnya dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kompol Debby menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial Ck, Kdg, Nac, Dr, A, Ms, Rp, dan Bs. Mereka diperiksa secara intensif untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem kerja dan pengawasan keselamatan di PT ASL.
Baca Juga: Berubah Jadi Kampung Madani, Simpang Dam Belum Juga Bersih dari Narkotika
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya polisi mengungkap apakah terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek perbaikan kapal Federal II yang berujung pada ledakan maut.
Seperti diketahui, insiden ledakan terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tanker Federal II sedang menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Peristiwa tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan melukai belasan lainnya.
Kasus ini menyita perhatian luas publik dan kalangan buruh, karena dinilai sebagai cerminan lemahnya penerapan sistem K3 di industri berisiko tinggi. Penetapan jajaran manajer sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat dan keluarga korban berharap proses hukum ini benar-benar menghadirkan keadilan serta menjadi momentum perbaikan serius dalam perlindungan keselamatan kerja di Batam. (*)



