Sabtu, 24 Januari 2026

Diduga Gunakan Gas Subsidi, Laundry di Sekupang Disorot Warga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
abung gas melon di usaha laundry Sekupang Batam.
Sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram tampak tersimpan di area belakang mesin cuci salah satu usaha laundry di Kecamatan Sekupang. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Penggunaan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon oleh usaha laundry di Kecamatan Sekupang kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah tabung gas subsidi terlihat tersimpan dalam jumlah banyak di salah satu tempat usaha laundry, diduga digunakan untuk menunjang operasional usaha.

Warga menyebut belasan tabung gas melon disimpan di area belakang mesin cuci. Gas tersebut diduga dimanfaatkan untuk mesin pengering maupun pemanas air. Kondisi ini dinilai tidak wajar karena gas elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya dibatasi.

“Kami lihat langsung gas melon itu ditaruh di belakang mesin cuci. Jumlahnya belasan tabung,” ujar Anita, warga setempat, Rabu (21/1).

Baca Juga: Sriwijaya Air Buka Rute Penerbangan Batam-Jambi, Penerbangan Perdana 26 Januari

Hal senada disampaikan Indah, warga lainnya. Ia mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan ikut memicu kelangkaan elpiji 3 kilogram di wilayah Sekupang.

“Di pangkalan sering kosong, tapi di laundry malah gasnya banyak. Kami jadi susah dapat,” ucapnya.

Warga pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan ke lapangan. Mereka meminta pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas subsidi ditertibkan.

“Gas melon itu untuk masyarakat kecil. Kalau dipakai usaha besar, tentu tidak adil,” ujar seorang warga lainnya.

Sesuai ketentuan, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil. Penggunaan gas melon oleh usaha komersial seperti laundry tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa segmen usaha komersial seperti laundry, restoran menengah, dan kafe tidak termasuk penerima subsidi.

Baca Juga: Amsakar Sebut Kadis DLH Tidak Mengundurkan Diri, tapi Tegaskan Perombakan Kabinet Pemko Batam Segera Dilakukan

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, sebelumnya mengatakan masih banyak pelaku usaha laundry yang menggunakan LPG 3 kilogram karena kurang memahami aturan.

“Niat kami adalah mengedukasi masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang memang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, salah satunya segmen laundry,” katanya.

Selain edukasi, Pertamina juga melakukan upaya penertiban dengan menawarkan solusi berupa program konversi. Melalui mekanisme trade in, dua tabung gas melon dapat ditukar dengan satu tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram.

“Tabungnya ditarik, dan langsung kami sediakan produk penggantinya. Jadi ada solusi yang ditawarkan, bukan hanya larangan,” ujar Bagus. (*)

Update