
batampos– Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan terhadap dua kasus besar hasil penindakan aparat penegak hukum di wilayah Batam telah memasuki tahap akhir dan akan segera dipublikasikan kepada publik. Dua perkara tersebut masing-masing berasal dari penindakan Kodim 0316/Batam di kawasan Tanjung Sengkuang serta pelimpahan dua kontainer barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa seluruh proses pendalaman kini telah rampung. Menurutnya, kedua kasus tersebut menjadi atensi serius Bea Cukai Batam karena menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan dan distribusi barang ilegal. “Penyelidikan sudah selesai dan dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar Evi, Kamis (22/1).
Kasus pertama bermula dari penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang setelah adanya informasi aktivitas bongkar muat mencurigakan. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan kapal, truk, serta puluhan ton barang konsumsi yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Bea Cukai Batam.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Batam melakukan penelitian menyeluruh terhadap barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis komoditas, baik antar pulau maupun yang diduga berasal dari impor. Pemeriksaan meliputi pencocokan fisik barang dengan dokumen, penelusuran asal-usul barang, jalur distribusi, serta keterangan saksi-saksi terkait.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pelimpahan dua kontainer berisi barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang di kawasan Sagulung pada 8 November lalu. Dua kontainer tersebut saat ini diamankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang dan telah melalui proses penelitian mendalam oleh petugas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, sebelumnya membenarkan penerimaan pelimpahan dua kontainer tersebut. Ia menegaskan bahwa penelitian dilakukan secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran, termasuk dugaan penyimpangan jalur distribusi barang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut meski penindakan awal dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Pihak kepolisian memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang ditangani.
Evi Octavia menambahkan, dalam kedua kasus ini Bea Cukai Batam turut berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memperkuat hasil penyelidikan dan menghindari celah hukum.
Dengan rampungnya seluruh tahapan penelitian, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Hasil resmi penyelidikan dua kasus tersebut akan segera diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus penegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran kepabeanan akan diusut hingga tuntas.(*)



