
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AW, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil Patria, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan kasasi MA.
“Anak menjalani pidana penjara selama tiga bulan di LPKA serta pelatihan kerja selama dua bulan,” ujar Aditya, Jumat (23/1).
Baca Juga: Terapkan KUHP Baru, PN Batam Vonis Pengedar Sabu 10 Tahun Penjara Tanpa Denda
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendampingan orang tua serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama proses berlangsung, anak bersikap kooperatif.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Menurut Aditya, Kejaksaan berkomitmen menjalankan putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi, sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta agar anak menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Batam serta pelatihan kerja selama dua bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri, Kota Batam.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Batam, 3 Pria Diamankan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan serta pelatihan kerja selama tiga bulan di LPKS Nilam Suri.
Majelis hakim juga menetapkan anak tetap ditahan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo dikembalikan kepada korban, sementara pakaian sekolah dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni tiga bulan penjara di LPKA dan dua bulan pelatihan kerja. Putusan tersebut kini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Kunjungan Wisman ke Batam Meningkat
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Oktober hingga November 2023. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa beberapa kali mengajak korban ke toilet sekolah dengan iming-iming cokelat dan uang.
Di dalam toilet, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul serta mengancam akan menyebarkan rekaman video apabila korban melapor. Peristiwa terakhir terungkap pada 14 November 2023, setelah seorang guru memergoki terdakwa dan korban berada di dalam toilet sekolah.
Hasil visum dari RSUD Embung Fatimah menyebutkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 14 tahun. (*)



