Jumat, 13 Maret 2026

Dinsos Batam Perketat Pengawasan Bantuan Lansia, Terapkan Verifikasi Biometrik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencairan bansos di Kantor Pos. F. Dery Ridwansah/JawaPos.com

batampos – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam memperketat mekanisme penyaluran bantuan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) pada 2026. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya nilai anggaran dan jumlah penerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinsos PM Kota Batam Zulkifli Aman mengatakan, pengawasan menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena total anggaran bantuan lansia tahun ini hampir mencapai Rp20 miliar.

“Anggarannya besar, sehingga pengawasan harus ketat. Jangan sampai ada kesalahan administrasi atau bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Zulkifli.

Baca Juga: Ruslan Aspan Mundur dari BP Batam, Jabatan Deputi Bandara dan Pelabuhan Kosong

Untuk memastikan validitas data penerima, Dinsos PM Batam menyiapkan sistem verifikasi berbasis biometrik. Sebanyak 12 unit alat fingerprint akan ditempatkan di seluruh kecamatan.

Melalui sistem tersebut, penerima manfaat diwajibkan melakukan absensi setiap bulan sebagai bentuk verifikasi keberadaan dan status penerima bantuan.

“Nanti setiap bulan penerima manfaat harus absen. Ini untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Pemerintah juga mengantisipasi kondisi lansia yang tidak memungkinkan hadir secara langsung karena faktor kesehatan. Dalam situasi tersebut, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan langsung ke rumah penerima bantuan.

Zulkifli menjelaskan, data penerima bantuan bersifat dinamis. Jika dalam perjalanan program terdapat lansia yang meninggal dunia, penyaluran bantuan akan dihentikan dan digantikan dengan penerima baru melalui pembahasan APBD perubahan.

“Kalau ada lansia yang meninggal dunia, itu dicatat oleh lurah setempat. Setelah itu dicari penggantinya dan diusulkan pada APBD perubahan,” jelasnya.

Pada 2026, jumlah penerima bantuan lansia ditetapkan sebanyak 4.000 orang sejak awal tahun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang awalnya hanya 2.000 orang dan bertambah menjadi 4.000 orang setelah APBD perubahan.

Baca Juga: Pentas Seni SD Kartini 1 Sekupang Memukau Pengunjung BCS Mall Batam

Selain penambahan jumlah penerima, nilai bantuan juga mengalami kenaikan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan.

Adapun syarat penerima bantuan lansia antara lain terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdomisili di Kota Batam, berusia minimal 60 tahun per 1 Januari 2025, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Penerima bantuan juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Semua mekanisme ini kami siapkan agar bantuan lansia benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Zulkifli. (*)

SALAM RAMADAN