Selasa, 27 Januari 2026

Tujuh Tersangka Ledakan Kapal Federal II Dicekal ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos — Kepolisian memastikan seluruh tersangka kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard telah dikenakan pencekalan ke luar negeri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum, mengingat sebagian tersangka berstatus warga negara asing (WNA).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pencekalan diterapkan karena dalam perkara tersebut terdapat empat tersangka WNA dari unsur manajemen perusahaan. “Pencekalan pasti ada karena ada WNA. Cekal terhadap tersangka ASL ini sudah dilakukan,” ujar Debby kepada wartawan.

Dalam kasus ledakan maut ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat di antaranya merupakan WNA dan tiga lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Seluruh tersangka berasal dari unsur manajemen utama PT ASL Shipyard, mulai dari level manajerial hingga unsur yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Debby menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka selama proses pemeriksaan.

“Untuk penahanan tidak kami lakukan. Kedua, ada permohonan dari kuasa hukum agar tidak dilakukan penahanan. Menurut KUHAP yang baru, ada kriteria-kriteria penahanan, dan itu kami pertimbangkan,” jelas Debby. Ia menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan tidak menghilangkan status hukum para tersangka.

Terkait substansi perkara, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa ledakan yang menewaskan 14 pekerja tersebut. Menurut Debby, kelalaian itu berkaitan dengan aspek keselamatan kerja di lingkungan proyek. “Tentu ada unsur kelalaian dalam keselamatan kerja. Mulai dari kesalahan dalam penunjukan, perbuatan pekerjaannya, macam-macam,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tanker tersebut tengah menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam. Insiden itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan melukai belasan lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menegaskan tidak ada tersangka dari unsur subkontraktor. Pihak subkon hanya diperiksa sebagai saksi-saksi, sementara tanggung jawab pidana mengarah pada jajaran manajemen perusahaan sebagai pemegang kendali utama pekerjaan.(*)

Update