Rabu, 28 Januari 2026

Ombudsman Kepri Nilai Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menilai rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Menurut Lagat, informasi mengenai kebijakan tersebut masih simpang siur. Pemerintah memang menyampaikan adanya peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, namun kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh pegawai, melainkan terbatas pada jabatan tertentu seperti kepala SPPG dan tenaga ahli gizi.

“Ini masih belum jelas dan simpang siur. Kami masih menunggu kebijakan resmi pemerintah seperti apa bentuk dan mekanismenya,” ujar Lagat, Selasa (27/1).

Ia menyebut kebijakan pengangkatan PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, Ombudsman Kepri menilai terdapat persoalan lain yang justru lebih mendesak dan seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan kepegawaian nasional.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Tangani 156 Laporan Sepanjang 2025, Selamatkan Rp808 Juta Hak Masyarakat

Salah satu yang disoroti adalah nasib perangkat desa yang hingga kini belum mendapatkan perhatian optimal, padahal perannya sangat dekat dengan pelayanan masyarakat.

“Perangkat desa itu sudah lama, kenapa tidak diprioritaskan? Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Lagat juga menyoroti kondisi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tenaga pendidik, yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian kesejahteraan akibat keterbatasan formasi PPPK.

Di Kepri, terdapat lebih dari 500 guru dan tenaga teknik tingkat SMA yang tidak dapat digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena keterbatasan regulasi.

“Padahal itu kebutuhan nyata di lapangan, terutama guru teknik. Formasinya tidak tersedia, sementara sekolah sangat membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Batam Targetkan Three Zero Kasus HIV/AIDS

Menurut Lagat, munculnya program baru seperti SPPG yang langsung membuka peluang pengangkatan PPPK berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan.

“Oleh karena itu, kami masih menunggu kebijakan pemerintah yang konkret dan jelas terkait rencana pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG ini,” kata dia.

Ia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG. Namun, pihaknya mendorong agar pemerintah dalam mengambil kebijakan kepegawaian tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan skala prioritas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)

ReporterAzis Maulana

Update