
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir) bernama Amdi di kawasan pertokoan Ocarina, Pasir Putih, Bengkong, Kota Batam, Kamis (22/1) lalu. Korban mengalami luka hingga babak belur setelah diduga dikeroyok sejumlah orang.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa Amdi bukanlah jukir ilegal seperti yang dituduhkan massa. Ia memastikan korban merupakan anggota resmi Dishub yang telah terverifikasi dan terdaftar secara administrasi oleh Pemerintah Kota Batam.
“Itu anggota Dishub, bukan parkir ilegal,” tegas Leo saat dihubungi Batam Pos, Selasa (27/1) siang.
Baca Juga: Gegara Ponsel, Gadis di Sagulung Babak Belur Dianiaya Kekasih
Menurut Leo, insiden kekerasan tersebut dipicu persoalan penarikan tarif atau wilayah parkir yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak di lokasi. Namun, ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dishub, kata Leo, meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku pengeroyokan dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga proses hukum tuntas.
“Kami akan melakukan pendampingan. Secara administrasi sudah jelas, korban adalah jukir yang teregistrasi di Dishub,” ujarnya.
Leo mengakui, persoalan parkir di Kota Batam memang kerap menimbulkan gesekan di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa sistem perparkiran tidak boleh dikelola berdasarkan klaim sepihak atau penguasaan lapak.
“Perparkiran itu harus punya legalitas. Bukan soal ini wilayah saya atau itu wilayah kamu. Semua harus melalui Dishub,” kata Leo.
Ia menilai, pengelolaan parkir yang berada di bawah Dishub bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan kejelasan dan rasa aman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tidak Pancing Pelaku Kejahatan dengan Barang Berharga
Leo kembali menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dialami anggotanya. Ia menegaskan bahwa Dishub menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama.
“Kami sangat prihatin. Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal kekerasan. Kami berharap penegakan hukum berjalan dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa aktivitas perparkiran di Batam tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa legitimasi dari pemerintah melalui Dishub.
“Supaya masyarakat tahu, parkir itu ada aturannya dan tidak bisa dilakukan secara liar,” kata Leo. (*)



