Kamis, 29 Januari 2026

Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Pelaku Hipnotis yang Terstruktur

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Polisi masih terus mendalami peran para pelaku dalam kasus penipuan bermodus hipnotis yang menimpa seorang dokter di kawasan Grand Batam Mall dengan kerugian mencapai Rp190 juta. Dari hasil pengembangan sementara, kejahatan ini diketahui dilakukan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas di antara para tersangka.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan skema yang telah disusun rapi. “Jadi ketiganya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa penipuan modus hipnotis itu,” ujar Deni.

Dalam kasus ini, Sri Firdaus (53) berperan sebagai pelaku yang melakukan komunikasi langsung dengan korban. Sri Firdaus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan media telur serta modus sedekah, dengan dalih menjauhkan korban dari santet atau gangguan gaib.

Melalui rangkaian modus tersebut, korban diyakinkan untuk menyerahkan perhiasan, kartu ATM, hingga nomor PIN. Seluruh permintaan disampaikan dengan alasan pembersihan diri dari pengaruh santet, sehingga korban tidak menyadari telah menjadi sasaran penipuan.

Sementara itu, Tomi Arianto (40) berperan membantu mencari calon korban serta memperkuat bujuk rayu yang disampaikan Sri Firdaus. Peran Tomi dilakukan untuk memastikan korban benar-benar percaya dan bersedia menyerahkan harta bendanya.
Adapun Joy Sky (25) bertugas mengelola hasil kejahatan. Joy Sky menerima kartu ATM dan paspor korban, kemudian melakukan penarikan tunai serta membeli emas logam mulia Antam seberat 25 gram dan 10 gram di Planet Gold Grand Batam.

Selain mengelola hasil penipuan, Joy Sky juga menyiapkan sarana pendukung kejahatan, mulai dari kendaraan, tempat tinggal selama berada di Batam, hingga tiket pesawat menuju Jakarta dan Bali untuk melancarkan pelarian.

Aksi komplotan ini akhirnya terhenti setelah polisi melacak pergerakan mereka hingga ke Denpasar Barat, Bali. Ketiga tersangka ditangkap di kamar hotel berbeda tanpa perlawanan dan kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Kapolsek Lubuk Baja juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Hindari menerima tawaran pengobatan atau bantuan spiritual dari orang yang tidak dikenal, jangan menyerahkan barang berharga atau kartu ATM kepada pihak lain, dan segera laporkan ke polisi jika merasa menjadi target penipuan,” pesan Kompol Deni Langie. (*)

Update