Jumat, 30 Januari 2026

Polisi Temukan 19 Akun Sebar Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Usai Demo Air Bersih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari. F.Yashinta

batampos – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengidentifikasi sebanyak 19 akun media sosial yang menyebarkan komentar bernuansa SARA. Ujaran kebencian disampaikan pada Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, usai demo air bersih pekan lalu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan patroli siber dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dari hasil pemantauan, ditemukan 19 akun yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui kolom komentar di media sosial.

“Selama tiga hari patroli siber, kami menemukan 19 akun yang melakukan ujaran kebencian melalui komentar. Dari jumlah itu, dua akun merupakan akun palsu, sementara 17 lainnya akun real,” ujar Arif, kemarin.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 230 Vape dari Malaysia di Pelabuhan Harbourbay

Ia menjelaskan, komentar-komentar tersebut mengandung unsur SARA dan ditujukan kepada Wakil Wali Kota. Seluruh akun yang teridentifikasi diketahui berada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Untuk akun, rata-rata itu dari Batam,” tegasnya.

Arif merinci, pada hari pertama patroli siber, polisi menemukan 12 akun, sementara pada hari kedua ditemukan tujuh akun tambahan. Seluruh temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Kepri.

Dalam patroli tersebut, polisi juga menyoroti adanya narasi di media sosial yang dinilai dipelintir pasca unjuk rasa. Salah satunya terkait insiden yang digambarkan seolah-olah terjadi perebutan mikrofon saat aksi berlangsung.

“Kami melihat ada penggiringan opini pasca unjuk rasa kemarin. Dibuat seolah-olah terjadi rebutan mikrofon, lalu dipelintir lagi, dan diikuti banyak komentar bernuansa SARA,” jelas Arif.

Sebagai langkah awal, polisi mengedepankan pendekatan edukatif terhadap pemilik akun. Tim siber mengirimkan pesan langsung (direct message) kepada akun-akun yang terindikasi menyebarkan ujaran kebencian. Langkah ini sebelumnya dikenal sebagai Peringatan Virtual Polisi (PVP).

“Kami sampaikan melalui DM bahwa komentar yang disampaikan mengandung unsur SARA dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Agung Widodo Jabat Kepala Bea Cukai Batam

Arif menegaskan, patroli siber akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memiliki kaitan erat dengan iklim perekonomian di daerah.

“Kalau situasi tidak kondusif, ekonomi juga bisa terganggu. Karena itu masyarakat harus pandai bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi, terutama oleh isu-isu berbau SARA,” katanya.

Ia mengingatkan, masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang santun dan tidak melanggar ketentuan hukum.

“Silakan kritik, silakan sampaikan pendapat, tapi jangan dengan ujaran kebencian atau SARA,” tegas Arif.

Menurutnya, ujaran kebencian bernuansa SARA dapat dijerat Pasal 243 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.

“Saat ini kami masih mengedepankan edukasi. Namun, jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, kami akan mendatangi langsung dan melakukan penindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

ReporterYashinta

Update